Opini
Kebijakan Wali Kota Makassar dan Konsep Good Governance
AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan.
Penilaian sangat ditentukan dengan mengukur konsekuensi kebijakan dan dampak-dampak yang ditimbulkan. Selanjutnya, keberhasilan kebijakan diukur dari kriteria dan standar.
Efektivitas terhadap suatu perencanaan kebijakan/program merupakan suatu hal yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak, dengan tujuan agar program yang akan dijalankan tersebut tidak menjadi program kosong dan hanya sekedar hikmat seremonial belaka seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya.
Sebagai contoh, jika melihat program lorong wisata yang telah digagas oleh pemerintah kota makassar, berdasarkan tahapan perencanaannya sudah kerapkali dibahas dan dipaparkan oleh pihak pemerintah, harapannya pada proses pelaksanaannya dan pada proses pengawasannya juga dapat berjalan dengan baik agar program lorong wisata tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan kedepannya.
Yang Kedua; Perlu memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan Konsep Good Governance terhadap seluruh kebijakan/program yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota makassar.
Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersindiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti.
Dapat dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan Unsur substansi mewajibkan pemerintah di dalam menetapkan KTUN harus berdasarkan pada AAUPB.
AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat.
AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah.
Pada pasal 10 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menguraikan ruang lingkup AAUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan.
Asas umum pemerintahan yang baik yang dimaksud.
AAUPB dapat dijadikan landasan atau pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Dengan kata lain, AAUPB secara teoritis sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan berkualitas baik di pusat maupun daerah.
Secara yuridis, cerminan pemerintah yang demikian dapat dilihat dari produk hukum yang ditetapkannya, seperti dalam wujud perizinan daerah yang berwawasan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Pemerintah kota makassar dalam membuat suatu kebijakan/program, haruslah memperhatikan AAUPB.
Apalagi dalam AAUPB terdapat asas kemanfaatan serta asas kecermatan sebagai suatu tolak ukur sebuah kebijakan tersebut apakah efektif atau tidak terhadap kehidupan bermasyarakat.