Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kebijakan Wali Kota Makassar dan Konsep Good Governance

AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/muh arfan arfandy
Muh Farhan Arfandy mahasiswa UI asal Makassar. Muh Farhan Arfandy penulis Opini Tribun Timur berjudul 'Kebijakan Wali Kota Makassar dan Konsep Good Governance'. 

Oleh:

Muh Farhan Arfandy
Mahasiswa UI asal Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Keberhasilan dalam pengelolaan daerah merupakan suatu agenda yang penting dalam menata dan mendukung pembangunan negara.

Memaksimalkan upaya pengelolaan daerah merupakan bentuk pelayanan yang berdampak pada kualitas kehidupan baik secara nasional maupun daerah.

Berdasarkan tujuan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), hakikat pembangunan nasional adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum, dan memajukan segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan pembangunan.

Proses keseluruhan sistem pemerintahan terhadap penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.

Melihat berbagai program yang digagas oleh Walikota Makassar, yakni bapak Moh Ramdhan Pomanto dengan tujuan untuk kemajuan Kota Makassar adalah sebuah hal yang harus diapresiasi sebagai niat baik Pemerintah Kota Makassar untuk membuat makassar sebagai “Kota Dunia” dapat terwujud seperti yang diinginkan.

Adapun program-program tersebut seperti misalnya Lorong Wisata (Longwis), Sombere’, Makassar Menuju Kota Metaverse, dan banyak lagi inovasi dari walikota makassar tersebut.

Dalam RPJMD Kota Makassar Tahun 2021-2026 menyebutkan bahwa Smartcity merupakan Misi yang mencakup “8 (delapan) Program Strategis Makassar Dua Kali Terus Tambah Baik”, yaitu:

1). Penataan total sistem persampahan,

2). Pembenahan total sistem penanganan banjir dan penanganan kemacetan,

3). Pembangunan infrastruktur dan kawasan “waterfront city” berbasis mitigasi dan adaptasi lingkungan,

4). Peningkatan jejaring smart pedestrian dan koridor hijau kota,

5). Peningkatan Lorong Garden dan pembentukan 5000 lorong wisata,

6). Percepatan pembangunan sistem dan infrastruktur ”Sombere’ dan Smart” yang inklusif

7). Percepatan Makassar menjadi Livable City dan Resilient City,

8). Pembangunan Gedung ”Sombere’ dan Smart” New Balai Kota dan New DPRD.

Berdasarkan RPJMD Kota Makassar tersebut, dapat dilihat bahwa perencanaan kota makassar adalah untuk menjadikan makassar sebagai “Smartcity” yang merupakan suatu konsep pembangunan kota yang lagi ngetrend saat ini.

Di mana Prof. Suhono Harso Supangkat (2015) mendefinisikan Smart City sebagai kota yang mengetahui masalah di dalamnya (sensing), memahami keadaan masalah (understanding), dan dapat mengelola (control) berbagai sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada warganya.

Smart City merupakan salah satu konsep pembangunan perkotaan berdasarkan prinsip teknologi informasi yang dibuat untuk kepentingan bersama secara efektif dan efisien.

Dalam menerapakan konsep kota pintar atau Smart City itu sendiri ada beberapa dimensi yang terdapat didalamnya yang perlu diperhatikan.

Menurut Hasibuan & Sulaiman (2019) dalam penelitiannya membagi Smart City menjadi enam dimensi, yaitu: (1) Smart economy; (2) Smart mobility; (3) Smart environment; (4) Smart People; (5) Smart living; dan (6) Smart Governance.

Dari keenam dimensi tersebut akan menjadi poin utama yang akan saling berkaitan dalam penerapan Smart City sehingga dapat terealisasi dengan baik khususnya di Kota Makassar.

Dalam pelaksanaannya, program-program tersebut sebagian telah resmi dijalankan oleh pemerintah kota makassar, dapat dilihat pada program Lorong Wisata (Longwis) yang dimasukkan dalam Program Strategis Kota Makassar

Di mana Walikota Makassar mengatakan Lorong Wisata merupakan lorong yang dibangun dengan konsep instagramable, di dalamnya terdapat produk-produk UMKM yang dijalankan secara mandiri oleh warga setempat sehingga bisa menciptakan startup lorong.

Kemudian, berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan diatas, terdapat beberapa poin yang penulis soroti terkait berbagai program di kota makassar tersebut.

Yang pertama; Efektivitas terhadap program-program yang telah direncanakan Pemerintah kota makassar.

Pada hakikatnya, menurut Jones (1996) efektivitas program adalah suatu penilaian atau pengukuran terhadap sejauh mana kegiatan dalam program-program yang telah dilakukan dapat mencapai tujuan awal dari program tersebut.

Valuasi kebijakan berusaha untuk menilai konsekuensi kebijakan yang ditunjukkan dampak-dampaknya dan menilai berhasil atau tidaknya berdasar kriteria dan standar yang dibuat.

Berdasarkan operasionalisasi diatas, maka indicator dapat dikenali. Indikator evaluasi kebijakan tersebut yakni penilaian dan keberhasilan.

Penilaian sangat ditentukan dengan mengukur konsekuensi kebijakan dan dampak-dampak yang ditimbulkan. Selanjutnya, keberhasilan kebijakan diukur dari kriteria dan standar.

Efektivitas terhadap suatu perencanaan kebijakan/program merupakan suatu hal yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak, dengan tujuan agar program yang akan dijalankan tersebut tidak menjadi program kosong dan hanya sekedar hikmat seremonial belaka seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya.

Sebagai contoh, jika melihat program lorong wisata yang telah digagas oleh pemerintah kota makassar, berdasarkan tahapan perencanaannya sudah kerapkali dibahas dan dipaparkan oleh pihak pemerintah, harapannya pada proses pelaksanaannya dan pada proses pengawasannya juga dapat berjalan dengan baik agar program lorong wisata tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan kedepannya.

Yang Kedua; Perlu memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan Konsep Good Governance terhadap seluruh kebijakan/program yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota makassar.

Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersindiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti.

Dapat dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan Unsur substansi mewajibkan pemerintah di dalam menetapkan KTUN harus berdasarkan pada AAUPB.

AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat.

AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah.

Pada pasal 10 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menguraikan ruang lingkup AAUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan.

Asas umum pemerintahan yang baik yang dimaksud.

AAUPB dapat dijadikan landasan atau pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kata lain, AAUPB secara teoritis sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan berkualitas baik di pusat maupun daerah.

Secara yuridis, cerminan pemerintah yang demikian dapat dilihat dari produk hukum yang ditetapkannya, seperti dalam wujud perizinan daerah yang berwawasan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, Pemerintah kota makassar dalam membuat suatu kebijakan/program, haruslah memperhatikan AAUPB.

Apalagi dalam AAUPB terdapat asas kemanfaatan serta asas kecermatan sebagai suatu tolak ukur sebuah kebijakan tersebut apakah efektif atau tidak terhadap kehidupan bermasyarakat.

Dalam menjalankan program-programnya, juga kembali penulis sampaikan bahwa haruslah dapat dijalankan dengan baik, bukan hanya pada saat diluncurkan/launching saja.

Namun dalam pengelolaan dan pengawasan program tersebut juga haruslah dapat dijalankan dengan baik agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Berbagai reaksi oleh masyarakat, baik itu reaksi yang positif maupun yang negatif harus diperhatikan oleh pemerintah.

Bukan sebaliknya dengan tidak menghiraukan komentar yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menganggap aspirasi masyarakat sebagai angin belaka, karena konsep good governance baru akan tercapai ketika hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan harmonis.

Berdasarkan poin-poin yang telah penulis paparkan, besar harapan penulis agar pemerintah kota makassar menjalankan roda pemerintahan menjadi lebih baik dan dalam implementasinya program-program tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan diadakannya program tersebut.

Bukan hanya sekedar sebagai ajang seremonial semata, tetapi dapat berjalan efektif dalam proses pengawasan dan pengelolaannya juga.

Agar pengelolaan daerah yang dilakukan oleh pemerintah menjadi efektif bagi masyarakat dan pada kemajuan Negara ini dengan pembangunan nasional sesuai dengan yang diamanatkan oleh pembukaan alinea keempat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Firasat Demokrasi

 

Rusuh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved