Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Lutim

Putusan AHU Kemenkumham Tegaskan Zainal Abidin Sah Pimpin PT CLM

Dalam putusan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pun menegaskan pihak Zainal Abidin sah memimpinPT Citra Lampia Mandiri

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh Hasim Arfah
dok CLM
Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar menyerahkan surat keputusan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Bupati Luwu Timur, Budiman, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar menegaskan bahwa surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 didasarkan pada asas prasangka sah. 

Surat Kemenkumham tersebut secara otomatis memberlakukan Akta No.07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Putusan ini mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022.

Dalam putusan ini pun menegaskan pihak Zainal Abidin sah memimpin PT CLM. 

PT Citra Lampia Mandiri adalah perusahaan lokal pertambangan nikel dari Luwu Timur yang menerapkan Good Mining Practice secara menyeluruh serta satu-satunya perusahaan tambang yang mengutamakan pemberdayaan dan potensi lokal.

PT Citra Lampia Mandiri berdiri di Luwu Timur sejak tahun 2007. 

Perusahaan ini berbasis di Desa Lampia, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas IUP produksi sebesar 2.660 Hektar. 

Baca juga: Sengketa Kepemimpinan PT CLM, Zainal Abidin Siregar Klaim Jadi Direktur Utama Baru

"Iya benar (Kemenkumham keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022)," kata Santun kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (10/11/2022) dalam rilis ke Tribun Timur.

Terkait gugatan pasca keluarnya surat pencabutan Akta no. 09 tanggal 14 September 2022, Santun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya itu kan (keputusan Kemenkumham) bisa diuji (di pengadilan)," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor di CLM.

Ia langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Menurut dia, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.

Baca juga: Menunggak, PT CLM Bakal Bayar Pajak Mineral Bukan Logam Rp 955 Juta ke Pemkab Lutim

"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," kata Zainal.

"Banyak hal yang perlu dibenahi dari manajemen lama. Di antaranya, kesejahteraan karyawan, fasilitas karyawan, strategi produksi, pemasaran, dan lain sebagainya. Terlebih, terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu diselesaikan secara seksama yang dilakukan oleh manajemen lama," ucap Zainal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved