Tribun Lutim
Putusan AHU Kemenkumham Tegaskan Zainal Abidin Sah Pimpin PT CLM
Dalam putusan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pun menegaskan pihak Zainal Abidin sah memimpinPT Citra Lampia Mandiri
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh Hasim Arfah
Zainal menghargai proses hukum yang dilakukan Helmut namun berdasarkan fakta dan data yang dimilikinya, dirinya meyakini Kemenkumham tidak mungkin gegabah mengambil keputusan.
Dia berharap semua pihak menghargai serta menaati keputusan tersebut.
Sebelumnya, pengusaha Nikel, Helmut Hermawan menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM.
Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu, melawan hukum.
"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung, maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni.
Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.(*)
Baca juga: Legislator Hanura Tagih Janji PT CLM Bangun Smelter di Luwu Timur