Pemkab Luwu Timur
Menunggak, PT CLM Bakal Bayar Pajak Mineral Bukan Logam Rp 955 Juta ke Pemkab Lutim
PT Citra Lampia (CLM) bakal menyetor Rp 955 juta kepada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- PT Citra Lampia (CLM) bakal menyetor Rp 955 juta kepada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Uang tersebut adalah utang pajak PT CLM untuk mineral bukan logam dan batuan yang menunggak dari 2020-2021.
Menyusul hasil komunikasi BPD Luwu Timur dengan manajemen PT Citra Lampia Mandiri.
Baca juga: Masih Rendah, Baru 13.029 Warga Luwu Timur Sudah Divaksin Booster
Baca juga: Khas Luwu Timur, Tenun Taipa Diminati Desainer di Pameran Inacraft Jakarta
Kepala BPD Luwu Timur, Muhammad Said mengatakan, utang pajak mineral bukan logam dan batuan PT CLM menunggak tahun 2020-2021.
"Sudah dua tahun piutang dari sektor ini belum masuk dalam pendapatan daerah,"
"Namun dari hasil rapat bersama pihak PT CLM, utang akan segera dibayarkan," kata Said di kantornya, Rabu (30/3/2022).
Said menambahkan PT CLM berjanji akan membayar lunas piutang tersebut.
PT CLM meminta waktu satu bulan dari sekarang untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada Pemkab Luwu Timur.
"Kita sudah rapat mengenai tunggakan piutang tersebut,"
"Hasilnya akan dibayarkan pada akhir Maret mendatang sebesar Rp 955 juta," ujar Said
Menurut said, pajak yang dikenakan kepada PT CLM yaitu itu tanah (produksi tambang) yang diambil dari kuari.
Tidak sampai disitu, setelah piutang Rp 955 juta ini dibayar lunas, pihak kembali melakukan penghitungan material yang diangkut ke Jety.
"Masih ada untuk tahun 2022, kita tunggu dulu piutang yang dua tahun dibayarkan secara lunas,"
"Setelah itu tim turun untuk menghitung material yang diangkut ke Jetinya," kata Said.
PT CLM sendiri sudah beroperasi atau menambang di wilayah Desa Pongkeru, Kecamatan Malili sejak 2017.