Daftar 8 PPPK Luwu Timur Ikut Seleksi Komcad di Rindam Hasanuddin
Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Salam Latief, mengaku pihaknya mengusul 8 orang mengikuti seleksi Komcad.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan surat tentang keikutsertaan ASN sebagai komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara.
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Salam Latief, mengaku pihaknya mengusul 8 orang mengikuti seleksi Komcad.
Mereka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Didominasi PPPK yang baru terangkat di tahun 2025.
"Tersebar di DKPP, Dinas Kominfo-SP, Badan Pendapatan Daerah, Bapperida, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan," jelas Salam Latief kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.29 Wita siang.
Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol Lutim, Dewa Suwastika proses rekrutmen Komcad bagi ASN masih pada tahap seleksi.
Kata Salam, PPPK utusan Pemkab Lutim, telah ikut Seleksi Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komcad Sulawesi Selatan di Rindam XIV/Hasanuddin di Jl Malino, Desa Mata Allo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
"Kemarin, dilakukan 7 hingga 13 Februari di Rindam Hasanuddin. Sisa menunggu hasil," ujarnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, keikutsertaan ASN dalam program Komponen Cadangan (Komcad) bersifat selektif, sukarela, dan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Jadi, Komcad itu adalah bagian dari keikutsertaan pemerintah untuk kaitannya dengan bela negara. Namun, tidak semua pegawai ASN itu bisa menjadi Komcad. Ada persyaratan-persyaratan di dalam undang-undang. Bahkan, Kementerian Pertahanan pun ada kuota-kuotanya,” kata Rini di kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Kompas.id.
Ia mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN untuk bisa mengikuti pelatihan Komcad ini.
Syarat utama mendaftar Komcad untuk ASN mencakup status WNI aktif sebagai ASN berusia 18-35 tahun, rekomendasi resmi dari atasan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta lolos tes kesehatan jasmani-rohani sesuai standar militer (minimal tinggi badan pria 160 cm, wanita 155 cm).
| Jaga Hutan Adat dari Eksplorasi Tambang, PM Wija To Cerekang Raih Penghargaan Kalpataru 2026 |
|
|---|
| Soal Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Bupati Sidrap Nilai Bisa Bantu Fiskal Daerah |
|
|---|
| DPR RI Usul Gaji PPPK Dibayar APBN, Gubernur Sulsel Sepakat |
|
|---|
| Munafri: Tak Ada Pengurangan PPPK |
|
|---|
| Bupati Maros Setuju PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Asal Gaji Ditanggung Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Personel-Komponen-Cadangan-Komcad-Sarjana-Penggerak.jpg)