Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Kadispora Sulsel: Sejak Awal Proyek Stadion Mattoanging Tidak Penuhi Kriteria

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (23/9/2022)..

DOK PRIBADI
Rapat kerja Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 di gedung Tower DPRD Sulsel, Jumat (23/9/2022). Kadispora Andi Arwin menjadi sorotan anggota Komisi E, terkait masalah Stadion Mattoanging yang sampai saat ini belum juga dibangun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (23/9/2022).

Rapat kerja di gedung DPRD Sulsel itu, membahas Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2022.

Andi Arwin menjadi sorotan anggota Komisi E, terkait masalah Stadion Mattoanging yang sampai saat ini belum juga dibangun.

Kepada para legislator, Andi Arwin Azis menjelaskan rencana awal stadion kebanggaan PSM itu.

Ia menyebutkan, sejak awal Stadion Mattoanging tidak memenuhi kriteria proyek multi years sebab jabatan gubernur berakhir tahun 2023.

Jika pembangunan Stadion Mattoanging melalui proyek multiyears, maka tahun 2024 Mattoanging baru bisa dibangun.

Baca juga: Rahman Pina Usulkan Anggaran Stadion Mattoanging Dialihkan ke Parepare, Gubernur: Tidak Boleh!

Baca juga: Pesimis Stadion Mattoanging Dibangun Tahun Ini, Rahman Pina: Sebaiknya Dana Dialihkan ke Parepare

"Karena pada tahun itu, gubernur yang sekarang tidak lagi menjabat sehingga itu menjadi alasan multiyears tidak dilakukan," katanya.

Sehingga, lanjutnya, dispora melakukan tender dini pada akhir 2021.

Namun tender pertama tidak mendapatkan pemenang.

Dari sekian banyak penyedia tender, tidak ada yang memenuhi kualifikasi teknis terhadap penyedia mutu penyelenggaraan pembangunan stadion.

Kemudian tender kedua dilakukan pada Februari 2022.

Tender kedua pun tidak berhasil mendapatkan pemenang. Alasannya juga sama dengan tender pertama.

Sebelum melanjutkan untuk tender ketiga kalinya, Andi Arwin mengaku terlebih dulu menyurat kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mendapat legal opinion.

"Pada prinsipnya, waktu itu tetap diberikan jalan untuk mengajukan tender yang ketiga kalinya," katanya.

Akhirnya, dispora kembali mengajukan surat usulan pemilihan atau penyedia tender untuk ketiga kalinya pada 15 Juli 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved