Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

25 Legislator Sulsel Absen Saat Pemprov-DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS 2022

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 telah disetujui dan ditandatangani bersama.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menandatangani nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 pada di lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (2/9/2022) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov dan DPRD Sulsel sidang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (2/9) malam lalu.

Agenda sidang, penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur dengan pimpinan DPRD Sulsel terhadap perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari beserta keempat wakilnya.

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 telah disetujui dan ditandatangani bersama.

Ia menyebutkan KUA PPAS 2022 telah melalui proses pembahasan yang sangat panjang dan intensif.

Juga telah menghasilkan banyak penyesuaian dalam rangka penyempurnaan.

"Kami harap ini dapat menjaga pencapaian pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut sampai saat ini," kata Andi Sudirman.

Baca juga: Ilham, Mahasiswa UINAM Asal Enrekang Jago Debat dan Aktivis Organisasi

Dalam rancangan perubahan KUA PPAS, kata dia, sangat dipengaruhi oleh menurunnya kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19.

Tentunya berdampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah.

Namun secara perlahan perekonomian Sulsel dapat dikendalikan dengan baik. Ia menyebutkan terdapat penambahan alokasi anggaran pada beberapa belanja.

Seperti belanja pegawai yang merupakan rencana kenaikan dari tambahan penghasilan pegawai ASN yang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Dalam rangka menindaklanjuti keluhan pemerintah daerah dan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta aktif jaminan kesehatan nasional.

Sementara pada sisi pembiayaan daerah, perubahan KUA PPAS tahun 2022 terdapat penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.

Hal tersebut berdasarkan dengan LHP BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2021.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sulsel Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM

Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan direncanakan penyertaan modal kepada BUMD BUMN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved