Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Sarankan Sengketa Hasil Musda Golkar Sulsel 2020 Mufakat
Farouk Mappaselling Betta dan Abdillah Natsir, masing-masing Wakil Ketua Golkar Sulsel serta mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai M Risman Pasigai
5. Bahwa, persetujuan yang dibuat oleh pimpinan Musda Golkar Sulsel dalam musda tidak merujuk pada Anggaran Dasar atau melampaui kewenangannya dengan menetapkan calon Taufan Pawe sebagai ketua terpilih dalam musda.
6. Bahwa, pelanggaran lainnya dilakukan oleh calon terpilih in casu Taufan Pawe adalah mengenai formatur, dimana berdasarkan hasil musda ketua terpilih bersama formatur yang sudah ditetapkan diberi waktu tujuh hari sudah harus menyelesaikan susunan dan komposisi kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulsel.
7. Bahwa, sebagaimana uraian kami tersebut di atas maka terbukti musda Golkar Sulsel cacat formil sehingga menurut hukum segala keputusan dalam musd tidak sah dan batal demi hukum.
8. Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam perkara ini, maka DPP Partai Gokar in casu termohon I tidak menerbitkan surat keputusan apapun termasuk tidak menerbitkan surat keputusan tentang susunan personalia kepengurusan Golkar Sulsel sebagai hasil musda di bawah ketua Taufan Pawe hingga adanya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)