Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Sarankan Sengketa Hasil Musda Golkar Sulsel 2020 Mufakat
Farouk Mappaselling Betta dan Abdillah Natsir, masing-masing Wakil Ketua Golkar Sulsel serta mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai M Risman Pasigai
“Majelis hakim sudah menetapkan waktu dan agenda sidang lanjutan,” katanya.
Untuk kelanjutan pemeriksaan perkara ini, maka majelis hakim menetapkan waktu dan agenda selanjutnya.
Pertama, pemasukan perbaikan permohonan oleh pemohon kepada panitera Mahkamah Partai paling lambat 8 Agustus 2022.
Kedua, sidang mediasi oleh hakim mediator majelis partai dijadwalkan pada 8 Agustus 2022 di DPP Partai Golkar.
“Semua pihak prinsipal (pemberi kuasa) diharapkan hadir. Untuk sidang pembacaan permohonan pemohon nanti tanggal 10 Agustus 2022,” katanya.
Diketahui, DPD I Partai Golkar Sulsel di bawah komando M Taufan Pawe digugat oleh Syahrir Cakkari cs sejak Desember 2020.
Pokok permohonan, penyelesaian perselisihan hasil Musda Golkar Sulsel.
Ia menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda yang dilaksanakan pada 6-8 Agustus 2020.
8 Pokok Permohonan Pemohon
1. Bahwa, Musda X Golkar Sulsel tidak melakukan verifikasi kepesertaan musda oleh karena peserta yang ada di dalam musda terdapat kepengurusan ganda.
Diantaranya DPD II Golkar Gowa, Sinjai, Palopo, dan organisasi masyarakat yang didirikan Golkar.
Diantaranya, Satuan Karya Ulama dan Majelis Da'wah Islamiyah tidak memiliki legal standing dan atau tidak dapat menunjukkan surat keputusan kepengurusan yang sah selaku ketua yang mewakili organisasi masyarakat tersebut.
2. Bahwa, Musda Golkar Sulsel cacat formil pimpinan oleh karena pimpinan musda tidak melakukan penetapan calon dari bakal calon menjadi calon sesuai hasil verifikasi syarat administrasi dan surat dukungan untuk ditetapkan sebagai calon.
3. Bahwa, Musda Golkar Sulsel melanggar ketentuan Pasal-70 ayat (2) anggaran rumah tangga oleh karena pada tahap pencalonan Taufan Pawe ditetapkan sebagai calon sementara yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dukungan 30 persen.
4. Bahwa, surat dukungan yang digunakan oleh Taufan Pawe yang ditandatangani oleh A Astuti selaku Plt Ketua DPD II Partai Golkar Palopo kepada Taufan Pawe tidak sah dan batal demi hukum oleh karena Plt ketua yang sah adalah A Armin Toputiri