Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Sarankan Sengketa Hasil Musda Golkar Sulsel 2020 Mufakat

Farouk Mappaselling Betta dan Abdillah Natsir, masing-masing Wakil Ketua Golkar Sulsel serta mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai M Risman Pasigai

DOK PRIBADI
Suasana sidang pendahuluan gugatan sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi Jakarta Barat Rabu (3/8/2022) siang.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar (MPG) menggelar sidang gugatan sengketa hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel 2020, Rabu (3/8/2022) lalu.

Sidang perdana digelar di ruang sidang MPG, Jl Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat sekira pukul 10.00 WIB.

Farouk Mappaselling Betta dan Abdillah Natsir, masing-masing Wakil Ketua Golkar Sulsel serta mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai Muhammad Risman Pasigai hadir sebagai pemohon.

Mereka didampingi kuasa hukumnya Syahrir Cakkari cs.

Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini DPD I Golkar Sulsel diwakili tiga kuasa hukumnya.

Mereka Imran Eka Saputra, Achmad R Hamzah, dan Hasnan Hasbi.

Sidang yang digelar sekira 30 menit itu dipimpin Ketua Majelis Hakim MPG John Kenedy Azis.

Ia didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka, Supriansa Mannahawu, Dewi Asmara, Christina Aryani, dan Syaiful Bahri Ruray.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim MPG John Kenedy Azis berharap sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Saran dan masukan dari majelis hakim agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Kuasa Hukum Farouk M Betta cs, Syahrir Cakkari, Rabu (3/8/2022).

Syahrir menambahkan, adapun agenda sidang perdana kemarin, yaitu pengecekan kelengkapan pemohon dan termohon.

“Seperti surat kuasa dan kartu advokat masing-masing pihak. Termasuk terkait penyempurnaan permohonan pemohon,” Cakkari menambahkan.

Cakkari mengatakan, ada ruang mediasi oleh majelis hakim mahkamah partai. Semua pemohon dengan termohon diberikan ruang.

“Jadi semua orang-orang maupun lembaga dalam struktur Partai Golkar yang menjadi pemohon diminta untuk hadir, begitu juga termohon diminta untuk hadir untuk mencari jalan penyelesaian di luar persidangan,” katanya.

Jika jalan musyawarah mufakat gagal terpenuhi, kata Cakkari, maka dilanjutkan pemeriksaan perkara ini.

“Majelis hakim sudah menetapkan waktu dan agenda sidang lanjutan,” katanya.

Untuk kelanjutan pemeriksaan perkara ini, maka majelis hakim menetapkan waktu dan agenda selanjutnya.

Pertama, pemasukan perbaikan permohonan oleh pemohon kepada panitera Mahkamah Partai paling lambat 8 Agustus 2022.

Kedua, sidang mediasi oleh hakim mediator majelis partai dijadwalkan pada 8 Agustus 2022 di DPP Partai Golkar.

“Semua pihak prinsipal (pemberi kuasa) diharapkan hadir. Untuk sidang pembacaan permohonan pemohon nanti tanggal 10 Agustus 2022,” katanya.

Diketahui, DPD I Partai Golkar Sulsel di bawah komando M Taufan Pawe digugat oleh Syahrir Cakkari cs sejak Desember 2020.

Pokok permohonan, penyelesaian perselisihan hasil Musda Golkar Sulsel.

Ia menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda yang dilaksanakan pada 6-8 Agustus 2020.

8 Pokok Permohonan Pemohon

1. Bahwa, Musda X Golkar Sulsel tidak melakukan verifikasi kepesertaan musda oleh karena peserta yang ada di dalam musda terdapat kepengurusan ganda.

Diantaranya DPD II Golkar Gowa, Sinjai, Palopo, dan organisasi masyarakat yang didirikan Golkar.

Diantaranya, Satuan Karya Ulama dan Majelis Da'wah Islamiyah tidak memiliki legal standing dan atau tidak dapat menunjukkan surat keputusan kepengurusan yang sah selaku ketua yang mewakili organisasi masyarakat tersebut.

2. Bahwa, Musda Golkar Sulsel cacat formil pimpinan oleh karena pimpinan musda tidak melakukan penetapan calon dari bakal calon menjadi calon sesuai hasil verifikasi syarat administrasi dan surat dukungan untuk ditetapkan sebagai calon.

3. Bahwa, Musda Golkar Sulsel melanggar ketentuan Pasal-70 ayat (2) anggaran rumah tangga oleh karena pada tahap pencalonan Taufan Pawe ditetapkan sebagai calon sementara yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dukungan 30 persen.

4. Bahwa, surat dukungan yang digunakan oleh Taufan Pawe yang ditandatangani oleh A Astuti selaku Plt Ketua DPD II Partai Golkar Palopo kepada Taufan Pawe tidak sah dan batal demi hukum oleh karena Plt ketua yang sah adalah A Armin Toputiri

5. Bahwa, persetujuan yang dibuat oleh pimpinan Musda Golkar Sulsel dalam musda tidak merujuk pada Anggaran Dasar atau melampaui kewenangannya dengan menetapkan calon Taufan Pawe sebagai ketua terpilih dalam musda.

6. Bahwa, pelanggaran lainnya dilakukan oleh calon terpilih in casu Taufan Pawe adalah mengenai formatur, dimana berdasarkan hasil musda ketua terpilih bersama formatur yang sudah ditetapkan diberi waktu tujuh hari sudah harus menyelesaikan susunan dan komposisi kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulsel.

7. Bahwa, sebagaimana uraian kami tersebut di atas maka terbukti musda Golkar Sulsel cacat formil sehingga menurut hukum segala keputusan dalam musd tidak sah dan batal demi hukum.

8. Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam perkara ini, maka DPP Partai Gokar in casu termohon I tidak menerbitkan surat keputusan apapun termasuk tidak menerbitkan surat keputusan tentang susunan personalia kepengurusan Golkar Sulsel sebagai hasil musda di bawah ketua Taufan Pawe hingga adanya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved