Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Sarankan Sengketa Hasil Musda Golkar Sulsel 2020 Mufakat
Farouk Mappaselling Betta dan Abdillah Natsir, masing-masing Wakil Ketua Golkar Sulsel serta mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai M Risman Pasigai
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar (MPG) menggelar sidang gugatan sengketa hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel 2020, Rabu (3/8/2022) lalu.
Sidang perdana digelar di ruang sidang MPG, Jl Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat sekira pukul 10.00 WIB.
Farouk Mappaselling Betta dan Abdillah Natsir, masing-masing Wakil Ketua Golkar Sulsel serta mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai Muhammad Risman Pasigai hadir sebagai pemohon.
Mereka didampingi kuasa hukumnya Syahrir Cakkari cs.
Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini DPD I Golkar Sulsel diwakili tiga kuasa hukumnya.
Mereka Imran Eka Saputra, Achmad R Hamzah, dan Hasnan Hasbi.
Sidang yang digelar sekira 30 menit itu dipimpin Ketua Majelis Hakim MPG John Kenedy Azis.
Ia didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka, Supriansa Mannahawu, Dewi Asmara, Christina Aryani, dan Syaiful Bahri Ruray.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim MPG John Kenedy Azis berharap sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Saran dan masukan dari majelis hakim agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Kuasa Hukum Farouk M Betta cs, Syahrir Cakkari, Rabu (3/8/2022).
Syahrir menambahkan, adapun agenda sidang perdana kemarin, yaitu pengecekan kelengkapan pemohon dan termohon.
“Seperti surat kuasa dan kartu advokat masing-masing pihak. Termasuk terkait penyempurnaan permohonan pemohon,” Cakkari menambahkan.
Cakkari mengatakan, ada ruang mediasi oleh majelis hakim mahkamah partai. Semua pemohon dengan termohon diberikan ruang.
“Jadi semua orang-orang maupun lembaga dalam struktur Partai Golkar yang menjadi pemohon diminta untuk hadir, begitu juga termohon diminta untuk hadir untuk mencari jalan penyelesaian di luar persidangan,” katanya.
Jika jalan musyawarah mufakat gagal terpenuhi, kata Cakkari, maka dilanjutkan pemeriksaan perkara ini.