Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Merpati Nusantara Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines Insolven: Hilangnya Jembatan Udara Indonesia

Bukan bangkrut atau pailit, yang berjaya di dekade 1960 hingga awal 2000-an itu dinyatakan Insolven; alias badan usaha yang  tak bisa bayar hutang.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Andi Isdar Yusuf, Pengamat Penerbangan 

Tidak hanya itu, Merpati pernah memiliki Training Centre (MTC)MTC diresmikan menteri perhubungan pada tahun 1995 dengan tujuan awal untuk memfasilitasi kebutuhan training internal dari Merpati, yang mana  MTC menjadi unit usaha MNA pada tahun 1996 dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara untuk mengoperasikan Simulator Fokker F27 & CN 235 untuk kebutuhan internal MNA dan kebutuhan training perusahaan penerbangan lainnya.

Pada tahun 1999 juga MTC diijinkan untuk menjalankan training bagi personil teknik di bidang penerbangan, serta mencetak pilot-pilot handal melalui Merpati Pilot School (“MPS”).

 Jika dilihat dari unit-unit usaha Merpati Nusantara Airline saat itu, patutlah diacungin jempol, karena perseroan yang dibentuk guna menunjang usaha penerbangan Merpati dan bertujuan meraih laba.

Khususnya jasa perbengkelan atau maintenance yang satu-satunya berada di wilayah Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia saat itu. 

Untung tidak selamanya dapat diraih, Merpati mulai menghadapi masalah internal manajemen, utang-utang vendor semakin menggunung, laba tidak dapat lagi dipertahankan, persoalan hukum sudah mulai mengancam.

Termasuk menyeret Direktur Utama Merpati. Maka korban lah, Hotasi sebagai direktur utama MNA di tahun 2002 hingga 2008, dalam kasus sewa menyewa 2 (dua) unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 melalui Thirdstone Aircraft Leasing Group (“TALG”) dengan syarat Refundable Security Deposit (“RSD”) sebesar USD 1 juta.

Sayangnya di tengah jalan proses sewa menyewa ini gagal, Lalu Hotasi melakukan menggugat TALG ke pengadilan distrik Columbia Amerika, dan gugatan dimenangkan oleh pihak Hotasi. Permasalah tidak selesai dengan menangnya Dirut Merpati pada Pengadilan di Amerika. Ditanah air Hotasi dilaporkan lalu disidik oleh pihak Kejaksaan Bundar, mengganggap perbuatan Hotasi merugikan Negara dan harus di bawah ke meja hijau. Akhir dari persidangan, pada 7 Mei 2014 majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan menjebloskan Hotasi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Masih menjadi perdebatan atas permasalah hukum yang dihadapi oleh Hotasi sebagai Dirut Merpati Nusantara, ada pihak pro dan beberapa pihak yang kontra. Perdebatannya adalah pihak Hotasi selaku Dirut bertindak dalam ranah Perdata sewa menyewa Pesawat, tapi dipihak lain ngotot bahwa hilangnya uang Merpati sebesar USD 1 juta merupakan kerugian Negara.

Majelis Hakim Yang memeriksa perkara Hotasi, memilih menjatuhkan Palu pidana, dengan mengatakan ada beberapa alasan dikenakannya sanksi pidana terhadap Hotasi tersebut, yakni:

a. Perkara pidana yang dilakukan pihak TALG di amerika merupakan perkara yang berdiri sendiri dan terpisah dengan perkara Hotasi di Indonesia;
b. Hotasi dinilai bersalah karena sewa menyewa yang dilakukan tidak melalui mekanisme letter of credit/escrow account melainkan secara cash kepada rekening Hume &Associates PC yang membuat TALG mampu mencairkan security deposit.
c. Perbuatan Hotasi termasuk kedalam Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah pidana (wedderechttelijkeheid);
d. Proses penyewaan yang dilakukan Hotasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam prosedur MNA, di mana seharusnya tindakan direktur yang membebankan anggaran perseroan harus terlebih dahulu disetujui oleh pemegang saham melalui pengesahan RAK Pj; dan
e. Hotasi dinilai tidak berhati-hati dalalm mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga MNA mengalami kerugian berupa hilangnya uang sebesar USD 1 juta.


Dalam perspektif hukum, pada dasarnya memang terdapat doktrin business judgement rule (BJR) yang diatur oleh Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang pada intinya mengatakan bahwa direktur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang dialami perusahaan apabila direktur mampu untuk membuktikan. 

Kejamnya Palu Majelis tanpa mempertimbangkan niat baik Dirut Hotasi, yang berkeinginan melihat Merpati Nusantara Airlines tetap terbang dan tetap menjadi Jembatan Udara Indonesia. Tahun 2014 Merpati Nusantara Airlines dinyatakan berhenti beroperasi dikarenakan alasan kelayakan bisnis, dan pada tanggal 2 Juni 2022, oleh pihak PT Perusahaan Pengelola Aset menyatakan  Merpati Nusantara Insolven.

Semoga Pahitnya permasalah yang dihadapi Merpati, tidak berimbas kepada Garuda Indonesia sebagai satu-satunya Maskapasi Penerbangan Nasional, mengingat PT Garuda Indonesia Airlines tengah menghadapi gugatan PKPU oleh beberapa Kreditur.

Rasanya, masih tidak percaya jika PT Merpati Nasional Airlines ditutup atau berhenti karena alasan gugatan PKPU, jika membandingkan penerbangan swasta lainnya, yang berumur lebih muda dari Merpati, masih bisa terbang dan bertahan ditengah kejamnya pandemic covid 19, selama 2(dua) tahun lamanya. Lain halnya, kalau penerbangan  Nasional kita, kebanggan kita, yakni Merpati Nusantara Airline dan Garuda Indonesia Airlines sejak dari awal diduga mistake management, menjadikan duduk selaku Termohon dalam Gugatan PKPU pada Pengadilan Niaga.

Kalulah perusahaan Penerbangan Nasional Thai Airwyas, berhenti beroperasi karena pailit dengan alasan pandemic, begitupun Thai Airasia X menyusul tutup karena Putusan Pailit dengan alasan yang sama.

Tapi berhentinya Merpati Nusantara Airlines, bukan karena terpaan Pandemic, melainkan Merpati Nusantara Airlines keberatan Utang dari pada asset dan Terbukti demi Hukum Merpati tidak dapat menjalankan Homologasi yang disepakti oleh para pihak sejak tahun 2018. Maka demi Hukum Merpati Nusantara Airlines Insolven. Selamat tinggal Merpati Nusantara Airlines…*

Jakarta, 11 Juni 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved