Opini Kaharuddin
Rekontruksi Regulasi Pendidikan Indonesia Masa Depan
Pendidikan Indonesia dalam arena kebijakan membutuhkan rekontruksi regulasi spesifik ke arah pengembangan masa depan yang harus jelas.
Pendidikan Orba
Regulasi pendidikan Orde Baru merupakan hasil rekonstruksi pemikiran Orde Lama yang belum lengkap.
Regulasi kebijakan dalam muatan konsep pendidikan merupakan lanjutan dari harapan orde Lama dimana penduduk Indonesia yang serba terbatas dalam pendidikan dan fasilitas pendidikan Orde Baru menjadi pelengkap dari kekurangan tersebut.
Regulasi kebijakan pendidikan yang terukur terlihat pada tahun 1968 pembagunan di bidang pendidikan menjadi kebijakan prioritas yang harus mendapatkan perhatian serius bagi seluruh stakeholders pemerintahan di berbagai daerah.
Wujud keseriusan kebijakan pendidikan Orde Baru terlihat pada tahun 1973 dengan hadirnya regulasi rencana pembagunan lima tahun (revelita 1). Pemerintah mengeluarkan perintah berupa instruksi terkait bantuan pembagunan Sekolah Dasar (SD) untuk semua pelosok desa, surat perintah tersebut tertuang dalam Nomor 10 Tahun 1973.
Regulasi kebijakan pendidikan dilihat dari dua orde secara konseptual bersifat berkesinambungan dan terintegrasi terhadap kebutuhan bangsa dan kondisi negara serta kenyataan masyarakat dan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan yang terukur yang seperti ini sebagai asas sistem pemerintahan yang tetap sehingga Indonesia dalam arena regulasi kebijakan ada capaian yang pasti dalam sistem pendidikan.
Regulasi kebijakan pendidikan pada prinsipnya harus relevan dengan arah Indonesia masa depan.
Jadi tidak jelasnya arah regulasi pendidikan berarti arah masa depan Indonesia juga tidak jelas.
Arah masa depan Indonesia yang dicita-citakan harus relevan dengan cetakan lembaga pendidikan, sebab dia yang akan menjadi SDM yang berkualitas dan profesional untuk mencapai regulasi masa depan negara.
Prinsip tersebut merupakan prinsip negara mandiri, bukan prinsip negara yang lebih mengedepankan ketergantungan atas negara lain.
Era Reformasi
Regulasi arah pendidikan Indonesia Era Reformasi hanya menonjol pada dua aspek yaitu otonomi pendidikan dan anggaran pendidikan 20 persen.
Regulasi ara otonomi pendidikan di berbagai daerah juga tidak maksimal karena arena pendidikan tidak menjadi program prioritas.
Terjadinya hal tersebut disebabkan karena pendidikan tidak bisa menjadi jualan politik pemilihan umum karena membutuhkan puluhan tahun untuk menuai hasil dari investasi program pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kaharuddin-SPd-M-Pd-PhD-8-6.jpg)