Opini Kaharuddin
Rekontruksi Regulasi Pendidikan Indonesia Masa Depan
Pendidikan Indonesia dalam arena kebijakan membutuhkan rekontruksi regulasi spesifik ke arah pengembangan masa depan yang harus jelas.
Pembelajaran berbasis digital tidak maksimal karena regulasi klasterisasi wilayah tanpa jaringan tidak dilakukan secara maksimal sehingga subsidi kuota belajar tidak maksimal pemanfaatannya.
Perlu regulasi pembenaan kelemahan sistem pendidikan dengan meneropon kabupaten kota, bukan lagi pada sentral perkotaan saja.
Doktrin revolusi Industri 4.0 juga menyadarkan kita pada arena teknologi, dimana dunia mempertontongkan barbagai senjata canggi yang merupakan hasil dari produk anak negeri mereka.
Ini menandakan bahwa cetakan Pendidikan di negara mereka berdasarkan kebutuhan masa depan negara mereka. Sehingga segalah sesuatunya tetap mandiri dan jau dari ketergantungan antar negara.
Hal itu pulah yang membebaskan diri dari intiminadasi dan ancaman antar negara. Berdasarkan hal tersebut membuat kita menanyakan di mana letak relevasi Pendidikan dan masa depan negara yang dibutuhkan.
Seharusnya Indonesia dalam regulasi arah pendidikan kembali pada kemurniannya dengan merelevansikan arah pengembangan negara lintas sektor dengan cetakan SDM lewat lembaga pendidikan.
Cetak SDM berdasarkan kebutuhan prioritas pembagunan negara di berbagai sektor.
Selain itu, kukuhkan pembelajaran agama sebagai penciri kemajuan dan kekuatan negara sebagaimana era Orde Lama dan Orde Baru.
Sektor partai politik harus sadar bahwa penguasa sektor parlemen bukan arena arogansi pengendali kelompok tertentu akan tetapi jalan pemurnian kesadaran untuk kembali mengangkat derajat Indonesia sebagai negara adikuasa kemaslahatan umat di dunia.
Regulasi kebijakan pendidikan pada prinsipnya harus relevan dengan arah Indonesia masa depan.
Jadi tidak jelasnya arah regulasi pendidikan berarti arah masa depan Indonesia juga tidak jelas.
Arah masa depan Indonesia yang dicita-citakan harus relevan dengan cetakan lembaga pendidikan, sebab dia yang akan menjadi SDM yang berkualitas dan profesional untuk mencapai regulasi masa depan negara.
Prinsip tersebut merupakan prinsip negara mandiri, bukan prinsip negara yang lebih mengedepankan ketergantungan atas negara lain.
Selain itu, kukuhkan pembelajaran agama sebagai penciri kemajuan dan kekuatan negara sebagaimana era Orde Lama dan Orde Baru.
Sektor partai politik harus sadar bahwa penguasa sektor parlemen bukan arena arogansi pengendali kelompok tertentu akan tetapi jalan pemurnian kesadaran untuk kembali mengangkat derajat Indonesia sebagai negara adikuasa kemaslahatan Ummat di dunia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kaharuddin-SPd-M-Pd-PhD-8-6.jpg)