Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Lutim Dihentikan, Kuasa Hukum Korban: Tak Ada Kepastian Hukum!
Gelar perkara menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan lain-lain
Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba. Penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan.
Sehingga pihak-pihak yang hadir tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan.
3. Tim kuasa hukum menilai bukti permulaan terpenuhi menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan/atau persebutuhan pada anak.
Penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Demikian perkara layak untuk ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya.
Tim kuasa hukum menilai Kepolisian kembali terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat Penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara.
4. Sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, tidak ditemukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam Penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti.
Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana.
5. Sejak awal kasus ini bergulir, tim kuasa hukum senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan anak korban.
Tim Kuasa Hukum akan tetap pada prinsip yang sama dan berada di pihak korban dalam upaya mencari keadilan.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita