Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Lutim Dihentikan, Kuasa Hukum Korban: Tak Ada Kepastian Hukum!
Gelar perkara menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan lain-lain
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menongkrongi unggahan itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.
Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel saat itu, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021) siang.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru," kata Zulpan.
"Maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," sambungnya.
Zulpan juga mengatakan, Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor kasus tersebut, RS.
RS adalah ibu dari tiga anak yang melaporkan dugaan rudapaksa mantan suaminya.
Dalam pertemuan itu, Silvester memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya Oktober 2019.
Dimana laporan itu telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," terangnya.