Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Lutim Dihentikan, Kuasa Hukum Korban: Tak Ada Kepastian Hukum!

Gelar perkara menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan lain-lain

Editor: Alfian
IST
ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum korban Kasus dugaan 'Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur menyesalkan dihentikannya kasus tersebut oleh Polda Sulsel.

Menurut Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak ada ketidakpastian hukum yang dihadirkan.

Kasus itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara khusus, di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (20/5/2022) sore.

Gelar perkara menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan lain-lain.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyebut, laporan dari korban R ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tadi, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kombes Pol Komang Suartana.

Unsur pidana itu tidak ditemukan lantaran saat pemeriksaan visum terhadap ke tiga anak tidak ditemukan adanya luka bekas dugaan pencabulan atau rudapaksa.

Visum terhadap tiga anak yang dilaporkan ibunya R menjadi korban rudapaksa S (mantan suami R) digelar di dua tempat berbeda.

Di Puskesmas Malili Kabupaten Luwu Timur dan Tim Forensik Rumah sakit Bhayangkara.

Dari kesimpulan gelar perkara itu, lanjut Komang, tim gabungan pun merekomendasikan untuk dilakukan pendampingan terhadap pelapor dan tiga anaknya.

"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan (ke pelapor dan tiga anaknya) dan difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujarnya.

Sekedar diketahui kasus dugaan rudapaksa ayah ke tiga anaknya di Luwu Timur itu sempat dihentikan penyelidikan.

Namun karena viral di media sosial, pada November 2021 lalu, Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Trending di Twitter, hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.

Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.

Tercatat ada 6.004 Tweet yang menongkrongi unggahan itu.

Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.

Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.

Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.

Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel saat itu, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021) siang.

"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru," kata Zulpan.

"Maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," sambungnya.

Zulpan juga mengatakan, Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor kasus tersebut, RS.

RS adalah ibu dari tiga anak yang melaporkan dugaan rudapaksa mantan suaminya.

Dalam pertemuan itu, Silvester memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya Oktober 2019.

Dimana laporan itu telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," terangnya.

Sikap Kuasa Hukum Korban

Tim hukum korban atau pelapor kasus 'Ayah Rudapaksa Tiga Anak' di Luwu Timur menyesalkan sikap Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus itu.

Sebelumnya, kasus tersebut telah ditutup (SP3) oleh pihak Polres Luwu Timur pada 2019.

Kasus itu kembali dhentikan setelah Polda Sulsel menggelar gelar perkara, Jumat (20/5/2022).

Gelar perkara khusus diikuti sejumlah instansi terkait seperti Ditkrimum (Polda Sulsel), LPSK, Kompolnas, KSP, LBH dan lain-lain.

Hasilnya, disimpulkan bahwa kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan atau penyidikan.

Tidak ditemukan unsur atau perbuatan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara.

Dimana dari hasil visum, tidak ditemukan ada luka atau kelainan pada kemaluan korban.

Kesimpulan penghentian penyelidikan itu pun direspon tim hukum korban dalam keterangan pers yang dikirim Asis Dumpa (LBH Makassar), Sabtu (21/5/2022) sore.

Berikut pernyataan resminya;

1. Kuasa hukum menyesalkan penghentian penyelidikan sebab mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019, serta saling bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami.

Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak yang mengalami peristiwa itu. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama.

2. Dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau proses.

Terjadi pembiaran laporan/ penanganan yang berlarut-larut oleh kepolisian hingga sampai pada gelar perkara.

Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba. Penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan.

Sehingga pihak-pihak yang hadir tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan.

3. Tim kuasa hukum menilai bukti permulaan terpenuhi menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan/atau persebutuhan pada anak.

Penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

Demikian perkara layak untuk ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya.

Tim kuasa hukum menilai Kepolisian kembali terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat Penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara.

4. Sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, tidak ditemukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam Penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti.

Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana.

5. Sejak awal kasus ini bergulir, tim kuasa hukum senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan anak korban.

Tim Kuasa Hukum akan tetap pada prinsip yang sama dan berada di pihak korban dalam upaya mencari keadilan.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved