Gara-gara Video 1 Menit 57 Detik, Hotman Paris Dilaporkan Peradi Makassar ke Polda Sulsel
Peradi Makassar, menganggap apa yang disampaikan Hotman Paris dalam video berdurasi satu menit 57 detik, adalah sebuah kebohongan publik.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
"Jadi ada dua produk, yaitu perubahan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno dan satu lagi perubahan Anggaran Dasar yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020 dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi," jelasnya.
Otto Hasibuan terpilih dengan perolehan suara lebih kurang 95 % mengalahkan calon lainnya.
Oleh karena itu, terang Jamil, seandainya benar putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang dirubah dalam Pleno tersebut.
Sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas kata dia, tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022," tuturnya.
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).