Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Video 1 Menit 57 Detik, Hotman Paris Dilaporkan Peradi Makassar ke Polda Sulsel

Peradi Makassar, menganggap apa yang disampaikan Hotman Paris dalam video berdurasi satu menit 57 detik, adalah sebuah kebohongan publik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Saat pengurus Peradi Kota Makassar mendatangi Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/4/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar ke Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (25/4/2022) siang.

Laporan itu dilayangkan sejumlah pengurus Peradi DPC Kota Makassar yang dipimpin ketua Jamil Misbach.

Laporan itu dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdi Cyber.

Dalam laporannya, Peradi Makassar, menganggap apa yang disampaikan Hotman Paris dalam video berdurasi satu menit 57 detik, adalah sebuah kebohongan publik.

Dimana dalam video itu, Hotman disebut mengatakan advokat dibawah Pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH, M Hum tidak sah, dikarenakan Permohonan Kasasi Nomor: 997.K/Pdt/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung.

Akibat video itu, Peradi Makassar pun merasa terusik karena menganggap apa yang disampaikan Hotman telah membuat keonaran.

Baik di kalangan masyarakat, maupun di lingkup advokat Peradi.

"Kami menanggap ada unsur penyebaran berita bohong termasuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), makanya kami melaporkan ke Krimsus Cyber," kata Jamil Misbach kepada tribun.

Ia pun berharap, agar terlapor Hotman Paris dapat segera dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus yang dilaporkan Peradi Makassar.

Hal senada diungkapkan, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman.

Menurutnya Tadjuddin Rachman, apa yang dilakukan Hotman Paris dalam video unggahan sarat akan unsur pencemaran nama baik.

"Kami telah selesai melaporkan tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh sodara Hotman Paris Hutapea," ujar Tadjuddin Rachman.

Pihaknya pun berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Subdit Cyber Crime Polda Sulsel.

"Kami Peradi Makassar berharap agar Direktur Cyber Crime Polda Sulsel, segera memanggil klarifikasi dan memeriksa saudara Hotman Paris Hutapea," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar, Jamil Misbac mengancam bakal melaporkan pengacara kondang Hotman Paris, ke Polda Sulsel.

Laporan itu, ihwal pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No:997K/pdt/2022.

Hotman kata Jamil Misbac, menyebut dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi oleh Mahkamah Agung (MA), maka kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah.

Menurut Jamil Misbac, pernyataan Hotman Paris itu tidaklah benar dan tidak berdasar.

Selain itu dianggap menyesatkan dan melukai hati advokat yang bernaung di Peradi.

"Pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No:997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu Advokat Peradi," kata Jamil Misbac dalam keterangan persnya ke tribun, Jumat (22/4/2022).

Pernyataan itu, lanjut Jamil Misbac juga dianggap melawan hukum karena terindikasi menyebar kebohongan publik.

"Serta diduga melawan hukum, dan diduga merupakan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan," sambungnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun mengutuk keras pernyataan Hotman Paris dan berencana melaporkan hal itu ke Polda Sulsel.

"Mengutuk dan keberatan terhadap Hotman Paris H, dan DPC Peradi Makassar akan mengajukan LP (Laporan Polisi) ke Polda Sulsel atas peristiwa ini," tegasnya.

Lebih lanjut Jamil Misbach menegaskan, kepengurusan Peradi di bawah ketua umum Otto Hasibuan masih sah.

"Perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai Ketua Umum periode 2015-2020, pada saat itu ada Rapat Pleno yang merubah Anggaran Dasar Peradi," ungkap Jamil.

Kemudian, lanjut dia, salah satu pengurus, Alamsyah, merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah karena hanya dirubah dalam Rapat Pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi.

Oleh karena itu, kata Jamil Misbach, DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah, perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri s/d tingkat Mahkamah Agung.

Kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada Munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan Anggaran Dasar.

Akhirnya Munas menyetujui perubahan Anggaran Dasar dengan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya hanya di sahkan dalam Rapat Pleno, sekarang menjadi Anggaran Dasar yang disahkan berdasarkan keputusan Munas.

"Jadi ada dua produk, yaitu perubahan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno dan satu lagi perubahan Anggaran Dasar yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020 dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi," jelasnya.

Otto Hasibuan terpilih dengan perolehan suara lebih kurang 95 % mengalahkan calon lainnya.

Oleh karena itu, terang Jamil, seandainya benar putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam Rapat Pleno maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang dirubah dalam Pleno tersebut.

Sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas kata dia, tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022," tuturnya.

(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved