Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Video 1 Menit 57 Detik, Hotman Paris Dilaporkan Peradi Makassar ke Polda Sulsel

Peradi Makassar, menganggap apa yang disampaikan Hotman Paris dalam video berdurasi satu menit 57 detik, adalah sebuah kebohongan publik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Saat pengurus Peradi Kota Makassar mendatangi Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/4/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar ke Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (25/4/2022) siang.

Laporan itu dilayangkan sejumlah pengurus Peradi DPC Kota Makassar yang dipimpin ketua Jamil Misbach.

Laporan itu dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdi Cyber.

Dalam laporannya, Peradi Makassar, menganggap apa yang disampaikan Hotman Paris dalam video berdurasi satu menit 57 detik, adalah sebuah kebohongan publik.

Dimana dalam video itu, Hotman disebut mengatakan advokat dibawah Pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH, M Hum tidak sah, dikarenakan Permohonan Kasasi Nomor: 997.K/Pdt/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung.

Akibat video itu, Peradi Makassar pun merasa terusik karena menganggap apa yang disampaikan Hotman telah membuat keonaran.

Baik di kalangan masyarakat, maupun di lingkup advokat Peradi.

"Kami menanggap ada unsur penyebaran berita bohong termasuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), makanya kami melaporkan ke Krimsus Cyber," kata Jamil Misbach kepada tribun.

Ia pun berharap, agar terlapor Hotman Paris dapat segera dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus yang dilaporkan Peradi Makassar.

Hal senada diungkapkan, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman.

Menurutnya Tadjuddin Rachman, apa yang dilakukan Hotman Paris dalam video unggahan sarat akan unsur pencemaran nama baik.

"Kami telah selesai melaporkan tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh sodara Hotman Paris Hutapea," ujar Tadjuddin Rachman.

Pihaknya pun berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Subdit Cyber Crime Polda Sulsel.

"Kami Peradi Makassar berharap agar Direktur Cyber Crime Polda Sulsel, segera memanggil klarifikasi dan memeriksa saudara Hotman Paris Hutapea," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar, Jamil Misbac mengancam bakal melaporkan pengacara kondang Hotman Paris, ke Polda Sulsel.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved