Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Video 1 Menit 57 Detik, Hotman Paris Dilaporkan Peradi Makassar ke Polda Sulsel

Peradi Makassar, menganggap apa yang disampaikan Hotman Paris dalam video berdurasi satu menit 57 detik, adalah sebuah kebohongan publik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Saat pengurus Peradi Kota Makassar mendatangi Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/4/2022) siang 

Laporan itu, ihwal pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No:997K/pdt/2022.

Hotman kata Jamil Misbac, menyebut dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi oleh Mahkamah Agung (MA), maka kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah.

Menurut Jamil Misbac, pernyataan Hotman Paris itu tidaklah benar dan tidak berdasar.

Selain itu dianggap menyesatkan dan melukai hati advokat yang bernaung di Peradi.

"Pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No:997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu Advokat Peradi," kata Jamil Misbac dalam keterangan persnya ke tribun, Jumat (22/4/2022).

Pernyataan itu, lanjut Jamil Misbac juga dianggap melawan hukum karena terindikasi menyebar kebohongan publik.

"Serta diduga melawan hukum, dan diduga merupakan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan," sambungnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun mengutuk keras pernyataan Hotman Paris dan berencana melaporkan hal itu ke Polda Sulsel.

"Mengutuk dan keberatan terhadap Hotman Paris H, dan DPC Peradi Makassar akan mengajukan LP (Laporan Polisi) ke Polda Sulsel atas peristiwa ini," tegasnya.

Lebih lanjut Jamil Misbach menegaskan, kepengurusan Peradi di bawah ketua umum Otto Hasibuan masih sah.

"Perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai Ketua Umum periode 2015-2020, pada saat itu ada Rapat Pleno yang merubah Anggaran Dasar Peradi," ungkap Jamil.

Kemudian, lanjut dia, salah satu pengurus, Alamsyah, merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah karena hanya dirubah dalam Rapat Pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi.

Oleh karena itu, kata Jamil Misbach, DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah, perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri s/d tingkat Mahkamah Agung.

Kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada Munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan Anggaran Dasar.

Akhirnya Munas menyetujui perubahan Anggaran Dasar dengan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya hanya di sahkan dalam Rapat Pleno, sekarang menjadi Anggaran Dasar yang disahkan berdasarkan keputusan Munas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved