Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Logo Halal

Secara bahasa, istilah halal berakar dari akar kata, halla-yahullu yang berarti melepaskan atau mengurai, dan halla-yahillu artinya turun

Editor: Sudirman
Dok Pribadi
Dr Ilham Kadir MA, Alumni Pondok Pesantren Darul Huffadh, Tuju-Tuju Bone 

Kalau sebuah brand hendak mengajukan sertifikat halal, dia bisa punya puluhan varian. Dan setiap varian dan ingredient akan dicek sampai ke sumbernya.

Kalau ada komponen impor, akan dicek sampai ke negara produsennya.

Jadi memang wajar kalau mahal dan membutuhkan waktu, tapi dipahami bawa sertifikat halal MUI kredibel dan tidak abal-abal.

Sertifikasi halal MUI di Indonesia dibangun dari awal dan dikerjakan oleh berbagai ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Ahli Sains dan juga ahli agama. Hal itu karena sertifikasi halal di Indonesia diinisiasi atas kebutuhan internal untuk melindungi umat Islam, makanya kajiannya mendalam sehingga secara epistemologi kokoh.

Berbeda dengan sistem di Singapura, Australia, Thailand yang orientasinya murni bisnis.

Bahkan sistem sertifikasi halal di Indonesia udah sesuai standar manajemen mutu, ISO 23000, dan bisa jadi standar industri, karena ilmiah, akurat, dan reprodusibel.

Karena faktor-faktor tersebut di atas, maka sistem sertifikasi halal MUI adalah benchmark dan menjadi golden standard bagi sistem sertifikasi halal negara-negara lain.

Saat ini sudah 40 lebih negara yang mengkopi dan mereplikasi sistem halal MUI.

Ini karena para ahli di LPPOM MUI adalah orang-orang yang diminta support untuk mendevelop sistem sertifikasi halal di berbagai negara.

Jadi untuk negara-negara ASEAN, bahkan beberapa negara Eropa, Amerika, bahkan di Arab Saudi pun yang melatih para auditor halal dan pembuat sistemnya adalah para ahli dari LPPOM MUI Indonesia.

Lembaga sertifikasi halal atau Halal Training and Education Center (IHATEC) bekerjasama dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) saat ini sistem pelatihan auditornya masih di bawah kendali MUI.

Ada pun munculnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada prinsipnya tetap memperkuat sistem dan metodologi halal yang telah diterapkan MUI. Tema ini butuh kajian khusus.

Terakhir, terkait dengan logo halal, saya sendiri setuju dengan Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, katanya, "Logo yang kira-kira masyarakat itu mudah menangkap saja, oh ini tandanya.

Kan tanda itu sebenarnya bahwa makanan itu halal, kan adanya di logo itu. Ya tanya saja masyarakat, bagaimana yang masyarakat mudah membacanya."

Jadi prinsipnya mudah dibaca, tidak rumit, apalagi muslim Indonesia tidak banyak yang bisa membaca tulisan-tulisan Arab dengan berbagai varian tanpa tanda baca.

Akan lebih bagus jika menggunakan jenis khat yang umum dipakai dalam penulisan mushaf al-Qur'an, seperti khat naskhi dan tsuluts.

Sebagaimana yang selama ini sudah dipakai oleh logo halal di bawah MUI.

Ada pun logo dalam bentuk gunungan wayang dengan menggunakan khat kufi, justru membuat masyarakat kian bingung membacanya.

Padahal kata halal hanya ada empat huruf, ha, lam, alif, lam. Sangat simpel.

Dan memang pada prinsip dasarnya, logo halal tersebut harus terang, jelas, mudah dibaca dan dimengerti oleh siapa pun, bahwa makanan tersebut halal tidak samar-samar alias syubhat.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 39, berbunyi, "Pencantuman Label Halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak." Wallahu A'lam.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved