Opini Tribun Timur
Logo Halal
Secara bahasa, istilah halal berakar dari akar kata, halla-yahullu yang berarti melepaskan atau mengurai, dan halla-yahillu artinya turun
Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Dosen UNIMEN Enrekang/Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
Secara bahasa, istilah halal berakar dari akar kata, halla-yahullu yang berarti melepaskan atau mengurai, dan halla-yahillu artinya turun, singgah atau jatuh.
Selain itu halal menurut bahasa juga bermakna diperbolehkan.
Sedangkan menurut istilah, halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam.
Diskursus halal tidak bisa dilepaskan dengan hukum syariat lainnya, karena saling terkait antara satu dengan lainnya, atau bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Hukum syariat dimaksud selain halal adalah haram, makruh, mubah, dan sunnah.
Secara bahasa haram berasal dari harama-yahrimu, artinya melarang, mencegah dan menahan, haruma-yahrumu berarti tertahan atau terlarang.
Secara teknis, haram bermakna, sesuatu yang dilarang oleh agama.
Para ahli fikih mendefinisikan bahwa haram adalah segala sesuatu yang Allah dan rasul-nya perintahkan untuk ditinggalkan secara tegas dan paksa.
Terminologi lain adalah, ma yustabu 'ala tarkihi wa yu'aqabu 'ala fi'lihi.
Haram adalah perbuatan yang berdosa jika dilakukan dan mendapat pahala bila ditinggalkan.
Haram tidak mesti terkait dengan makanan, tetapi juga perbuatan.
Jika diterapkan dengan perbuatan maka haram lawan katanya wajib, haram meninggalkan salat berarti salat hukumnya wajib.
Jika terkait dengan makanan, maka haram berlawanan dengan halal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-ilham-kadir-ma-alumni-pondok-pesantren-darul-huffadh-tuju-tuju-bone-30112020.jpg)