Opini Tribun Timur
Logo Halal
Secara bahasa, istilah halal berakar dari akar kata, halla-yahullu yang berarti melepaskan atau mengurai, dan halla-yahillu artinya turun
Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Dosen UNIMEN Enrekang/Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
Secara bahasa, istilah halal berakar dari akar kata, halla-yahullu yang berarti melepaskan atau mengurai, dan halla-yahillu artinya turun, singgah atau jatuh.
Selain itu halal menurut bahasa juga bermakna diperbolehkan.
Sedangkan menurut istilah, halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam.
Diskursus halal tidak bisa dilepaskan dengan hukum syariat lainnya, karena saling terkait antara satu dengan lainnya, atau bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Hukum syariat dimaksud selain halal adalah haram, makruh, mubah, dan sunnah.
Secara bahasa haram berasal dari harama-yahrimu, artinya melarang, mencegah dan menahan, haruma-yahrumu berarti tertahan atau terlarang.
Secara teknis, haram bermakna, sesuatu yang dilarang oleh agama.
Para ahli fikih mendefinisikan bahwa haram adalah segala sesuatu yang Allah dan rasul-nya perintahkan untuk ditinggalkan secara tegas dan paksa.
Terminologi lain adalah, ma yustabu 'ala tarkihi wa yu'aqabu 'ala fi'lihi.
Haram adalah perbuatan yang berdosa jika dilakukan dan mendapat pahala bila ditinggalkan.
Haram tidak mesti terkait dengan makanan, tetapi juga perbuatan.
Jika diterapkan dengan perbuatan maka haram lawan katanya wajib, haram meninggalkan salat berarti salat hukumnya wajib.
Jika terkait dengan makanan, maka haram berlawanan dengan halal.
Secara jelasnya, melakukan perbuatan haram baik itu terkait dengan benda maupun perbuatan merupakan dosa dan mendapat ancaman kepada pelakunya, dan sebaliknya, menghindari yang haram dan melakukan yang halal juga mendapat ganjaran dan pahala bagi para pelakunya.
Sedangkan makruh dari sisi bahasa berasal dari kata, kariha-yakrahu berarti tidak disukai.
Sedangkan dalam sisi istilah secara umum ulama ushul fikhi mendefinisikan, Sesuatu yang diminta dan diharapkan oleh syariat untuk ditinggalkan tanpa ada sangsi dan dosa.
Disebut juga, ma yustabu 'ala tarkihi wa la yuaqabu 'ala fi'lihi. Sesuatu yang berpahala jika ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan.
Ada pun mubah, berasal dari kata, abaha-yubihu, ibahah, mubah, yang artinya, boleh.
Dalam istilah disebut, ma la yutsabu 'ala fi'lihi wala yua'aqabu 'ala tarkihi atau tidak dihitung sebagai pahala jika dilakukan dan tidak pula berdosa jika ditinggalkan.
Hukum agama lainnya adalah sunnah, secara bahasa bermakna metode atau jalan.
Dalam segi istilah para ahli berbeda pendapat.
Para muhadditsun (ulama pakar hadis) mendefinisikan sunnah sebagai segala hal yang disandarkan kepada Nabi, baik itu berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan), maupun sifat perangai atau sifat fisik. Baik sebelum diutus menjadi nabi ataupun setelahnya.
Para ulama usul fikih mengungkapkan pengertian sunnah berupa sumber hukum pensyariatan Islam setelah Alquran.
Atau bisa diartikan sebagai segala hal yang disandarkan kepada Nabi berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir atau ketetapan.
Metodologi Halal MUI
Berkata, Kata Sujiwo Tejo, Sebetulnya ada yang lebih penting yang ingin saya katakan.
Ini loh kalau kita pergi ke kolam lele yang ditandai itu yang bukan lele, kalau kita pergi ke kandang ayam, semua mayoritas ayam, yang ditandai itu yang bebek.
Ini Indonesia ini mayoritas muslim kenapa harus ada logo halal, kenapa enggak logo haram?
Menurut Budayawan nyentrik itu, seharusnya yang ditandai adalah yang haram bukan yang halal sebab mayoritas masyarakat Indonesia muslim. Betulkah demikian?
Memang, jika merujuk pada hukum awal muamalah, segala sesuatu itu halal hingga adanya dalil atau petunjuk bahwa sesuatu itu haram.
Jika merujuk Sujiwo Tejo, selain yang ditandai haram maka halal semua dan memang ada kaidahnya, "al ash-lu fil asy-ya'i al-ibahah, hatta ja'a ad-dalil li tahrimiha".
Lalu mengapa Umat Islam membuat label halal? Bukan tanpa alasan, dimunculkan label halal karena telah terjadi percampuran sumber makanan yang dikonsumsi umat Islam, banyak atau lebih banyak sumber makanan yang berasal dari non muslim yang mereka tidak mengenal makna haram dalam jenis makanan.
Bentuk percampurannya antara lain, contohnya: Makanan dibuat di rumah, bercampur dengan makanan yang dibuat di luar rumah.
Makanan yang dibuat oleh muslim yang shalih, bercampur dengan makanan yang dibuat oleh muslim kadang bahkan sering berbuat salah; Makanan yang dibuat oleh muslim, bercampur dengan makanan yang dibuat kaum kafir.
Makanan halal bercampur dengan makanan-makanan haram; Makanan hasil produksi sendiri, bercampur dengan makanan yang diproduksi oleh pabrik, daftarnya terus berlanjut.
Untuk membersihkan berbagai jenis makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM- MUI).
Lalu bagaimana sistematika kerja penyelia produk halal?
Sistem sertifikasi halal MUI adalah yang pertama di dunia.
Mulanya sekitar tahun 1988 merebak isu lemak babi pada berbagai produk susu, sabun dan biskuit.
Lalu atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk ikut turun tangan meredakan gejolak tersebut.
LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Sistem sertifikasi halal MUI berbasis pada pengecekan multi tahapan. Dimulai dari dokumen awal, lalu verifikasi di site, kemudian cek ke supplier, pengecekan prosedur produksi, pengujian bahan-bahan skala teknis/lab dan itu murni ilmiah.
Bayangkan produk yang terlihat sederhana seperti roti misalnya, bisa punya 10-30 ingredient, itu baru satu rasa.
Kalau sebuah brand hendak mengajukan sertifikat halal, dia bisa punya puluhan varian. Dan setiap varian dan ingredient akan dicek sampai ke sumbernya.
Kalau ada komponen impor, akan dicek sampai ke negara produsennya.
Jadi memang wajar kalau mahal dan membutuhkan waktu, tapi dipahami bawa sertifikat halal MUI kredibel dan tidak abal-abal.
Sertifikasi halal MUI di Indonesia dibangun dari awal dan dikerjakan oleh berbagai ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Ahli Sains dan juga ahli agama. Hal itu karena sertifikasi halal di Indonesia diinisiasi atas kebutuhan internal untuk melindungi umat Islam, makanya kajiannya mendalam sehingga secara epistemologi kokoh.
Berbeda dengan sistem di Singapura, Australia, Thailand yang orientasinya murni bisnis.
Bahkan sistem sertifikasi halal di Indonesia udah sesuai standar manajemen mutu, ISO 23000, dan bisa jadi standar industri, karena ilmiah, akurat, dan reprodusibel.
Karena faktor-faktor tersebut di atas, maka sistem sertifikasi halal MUI adalah benchmark dan menjadi golden standard bagi sistem sertifikasi halal negara-negara lain.
Saat ini sudah 40 lebih negara yang mengkopi dan mereplikasi sistem halal MUI.
Ini karena para ahli di LPPOM MUI adalah orang-orang yang diminta support untuk mendevelop sistem sertifikasi halal di berbagai negara.
Jadi untuk negara-negara ASEAN, bahkan beberapa negara Eropa, Amerika, bahkan di Arab Saudi pun yang melatih para auditor halal dan pembuat sistemnya adalah para ahli dari LPPOM MUI Indonesia.
Lembaga sertifikasi halal atau Halal Training and Education Center (IHATEC) bekerjasama dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) saat ini sistem pelatihan auditornya masih di bawah kendali MUI.
Ada pun munculnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada prinsipnya tetap memperkuat sistem dan metodologi halal yang telah diterapkan MUI. Tema ini butuh kajian khusus.
Terakhir, terkait dengan logo halal, saya sendiri setuju dengan Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, katanya, "Logo yang kira-kira masyarakat itu mudah menangkap saja, oh ini tandanya.
Kan tanda itu sebenarnya bahwa makanan itu halal, kan adanya di logo itu. Ya tanya saja masyarakat, bagaimana yang masyarakat mudah membacanya."
Jadi prinsipnya mudah dibaca, tidak rumit, apalagi muslim Indonesia tidak banyak yang bisa membaca tulisan-tulisan Arab dengan berbagai varian tanpa tanda baca.
Akan lebih bagus jika menggunakan jenis khat yang umum dipakai dalam penulisan mushaf al-Qur'an, seperti khat naskhi dan tsuluts.
Sebagaimana yang selama ini sudah dipakai oleh logo halal di bawah MUI.
Ada pun logo dalam bentuk gunungan wayang dengan menggunakan khat kufi, justru membuat masyarakat kian bingung membacanya.
Padahal kata halal hanya ada empat huruf, ha, lam, alif, lam. Sangat simpel.
Dan memang pada prinsip dasarnya, logo halal tersebut harus terang, jelas, mudah dibaca dan dimengerti oleh siapa pun, bahwa makanan tersebut halal tidak samar-samar alias syubhat.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 39, berbunyi, "Pencantuman Label Halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak." Wallahu A'lam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-ilham-kadir-ma-alumni-pondok-pesantren-darul-huffadh-tuju-tuju-bone-30112020.jpg)