Opini Tribun Timur
Logo Halal
Secara bahasa, istilah halal berakar dari akar kata, halla-yahullu yang berarti melepaskan atau mengurai, dan halla-yahillu artinya turun
Menurut Budayawan nyentrik itu, seharusnya yang ditandai adalah yang haram bukan yang halal sebab mayoritas masyarakat Indonesia muslim. Betulkah demikian?
Memang, jika merujuk pada hukum awal muamalah, segala sesuatu itu halal hingga adanya dalil atau petunjuk bahwa sesuatu itu haram.
Jika merujuk Sujiwo Tejo, selain yang ditandai haram maka halal semua dan memang ada kaidahnya, "al ash-lu fil asy-ya'i al-ibahah, hatta ja'a ad-dalil li tahrimiha".
Lalu mengapa Umat Islam membuat label halal? Bukan tanpa alasan, dimunculkan label halal karena telah terjadi percampuran sumber makanan yang dikonsumsi umat Islam, banyak atau lebih banyak sumber makanan yang berasal dari non muslim yang mereka tidak mengenal makna haram dalam jenis makanan.
Bentuk percampurannya antara lain, contohnya: Makanan dibuat di rumah, bercampur dengan makanan yang dibuat di luar rumah.
Makanan yang dibuat oleh muslim yang shalih, bercampur dengan makanan yang dibuat oleh muslim kadang bahkan sering berbuat salah; Makanan yang dibuat oleh muslim, bercampur dengan makanan yang dibuat kaum kafir.
Makanan halal bercampur dengan makanan-makanan haram; Makanan hasil produksi sendiri, bercampur dengan makanan yang diproduksi oleh pabrik, daftarnya terus berlanjut.
Untuk membersihkan berbagai jenis makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM- MUI).
Lalu bagaimana sistematika kerja penyelia produk halal?
Sistem sertifikasi halal MUI adalah yang pertama di dunia.
Mulanya sekitar tahun 1988 merebak isu lemak babi pada berbagai produk susu, sabun dan biskuit.
Lalu atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk ikut turun tangan meredakan gejolak tersebut.
LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Sistem sertifikasi halal MUI berbasis pada pengecekan multi tahapan. Dimulai dari dokumen awal, lalu verifikasi di site, kemudian cek ke supplier, pengecekan prosedur produksi, pengujian bahan-bahan skala teknis/lab dan itu murni ilmiah.
Bayangkan produk yang terlihat sederhana seperti roti misalnya, bisa punya 10-30 ingredient, itu baru satu rasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-ilham-kadir-ma-alumni-pondok-pesantren-darul-huffadh-tuju-tuju-bone-30112020.jpg)