Pelantikan Gubernur Sulsel
Elite Demokrat Sulsel Curiga, Ada Skenario Ulur Pelantikan Gubernur Sulsel di Atas 5 Maret 2022
Jika Andi Sudirman dilantik di atas tanggal 5 Maret 2022, maka posisi Wagub Sulsel dipastikan kosong hingga akhir masa jabatan Prof Andalan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
Konsultasi menghasilan 7 poin.
Salah satunya pengisian kursi Wakil Gubernur Sulsel baru bisa dilakukan setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.
“Pak Andi Sudirman mesti dilantik jadi gubernur defenitif dulu. Kalau belum dilantik hingga 5 Maret 2022 atau 29 hari ke depan, maka tidak ada pemilihan wakil gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif di Rujab Ketua DPRD Sulsel Kamis (3/2/2022).
Artinya kursi Wagub Sulsel baru lowong setelah Andi Sudirman jadi gubernur definitif.
Saat ini pria kelahiran Bone 25 September 1983 itu masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel.
Syahar melanjutkan, DPRD Sulsel akan bersurat kepada partai pengusung setelah Andi Sudirman dilantik jadi definitif.
Kemudian, partai pengusung, PAN, PKS, dan PDIP mengajukan dua nama kepada Gubernur Sulsel, lalu diserahkan kepada DPRD Sulsel untuk pemilihan.
"Setelahnya barulah DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib," kata Syahar.
Sementara itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menjelaskan, mekanisme pemilihan calon wakil gubernur merujuk Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.
“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.
Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).
“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong , sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,”katanya.
“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” sambungnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi