Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Gubernur Sulsel

Elite Demokrat Sulsel Curiga, Ada Skenario Ulur Pelantikan Gubernur Sulsel di Atas 5 Maret 2022

Jika Andi Sudirman dilantik di atas tanggal 5 Maret 2022, maka posisi Wagub Sulsel dipastikan kosong hingga akhir masa jabatan Prof Andalan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/ari maryadi
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur)   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle menduga ada skenario pelantikan Gubernur Sulsel definitif di atas tanggal 5 Maret 2022.

Jika Andi Sudirman dilantik di atas tanggal 5 Maret 2022, maka posisi Wagub Sulsel dipastikan kosong hingga akhir masa jabatan Prof Andalan.

Sejauh ini, DPRD Sulsel belum menerima penyampaian resmi kapan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman jadi gubernur definitif.

"Sepertinya memang ada upaya untuk mengulur-ulur waktu pelantikan, agar diundur melewati 5 Maret sehingga posisi Wagub akan kosong," kata Selle kepada wartawan Rabu (2/3/2022).

Selle mengatakan, ada isu liar berkembang bahwa pelantikan Andi Sudirman akan digelar antara 7 atau 8 Maret. 

Namun sejauh ini DPRD Sulsel belum menerima kabar secara resmi melalui persuratan kapan pelantikan digelar.

"Sampai saat ini belum ada jadwal pelantikan. Tapi desas desusnya kami dengar antara tanggal 7 atau 8 Maret," kata Selle.

Sejauh ini DPRD Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat hasil paripurna kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri Selasa (25/1/2022) hari ini.

Hasil paripurna dikirim sebagai bagian dari tahapan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman jadi gubernur definitif oleh Presiden Jokowi.

Dengan pengiriman administrasi itu DPRD Sulsel telah menunaikan tugasnya. Bola kini ada di tangan Kemendagri.

Satu bulan berlalu, belum ada kabar pelantikan Andi Sudirman Sulaiman.

"Sepertinya memang sengaja dipersiapkan bahwa pemimpinnya tunggal. Dia lebih memilih menjadi super man, dibanding super team," katanya.

Politisi Demokrat ini pun menyayangkan bila memang Sulsel hanya dinahkodai oleh pemimpin tunggal. Padahal sebanyak 24 kabupaten/kota akan lebih baik dipikirkan oleh dua kepala. 

"Masyarakat Sulsel ini menjalani saja takdirnya, bahwa ternyata ada satu masa dimana pemimpinnya tidak lengkap," tutup Selle. 

Sebelumnya diberitakan, DPRD Sulsel telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke depan.

Konsultasi menghasilan 7 poin. 

Salah satunya pengisian kursi Wakil Gubernur Sulsel baru bisa dilakukan setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif.

“Pak Andi Sudirman mesti dilantik jadi gubernur defenitif dulu. Kalau belum dilantik hingga 5 Maret 2022 atau 29 hari ke depan, maka tidak ada pemilihan wakil gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif di Rujab Ketua DPRD Sulsel Kamis (3/2/2022).

Artinya kursi Wagub Sulsel baru lowong setelah Andi Sudirman jadi gubernur definitif.

Saat ini pria kelahiran Bone 25 September 1983 itu masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel.

Syahar melanjutkan, DPRD Sulsel akan bersurat kepada partai pengusung setelah Andi Sudirman dilantik jadi definitif.

Kemudian, partai pengusung, PAN, PKS, dan PDIP mengajukan dua nama kepada Gubernur Sulsel, lalu diserahkan kepada DPRD Sulsel untuk pemilihan.

"Setelahnya barulah DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib," kata Syahar.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri Andi Bataralifu menjelaskan, mekanisme pemilihan calon wakil gubernur merujuk Undang-Undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.

“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.

Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong , sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,”katanya.

“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” sambungnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved