Tergiur Investasi Bitcoin, Pengusaha di Makassar Ditipu Pelaku yang Masih Mahasiswa, Rugi Rp5 Miliar
Kasus investasi bodong ini diungkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dan menangkap pelaku di Palembang
Bebasnya pada tersangka berkeliaran itu, pun disesalkan pengacara EL, Budiman.
Dalihnya, kata Budiman, ketiganya (St Suleha, Hamsul, dan Sulfikar) saat dipanggil polisi sebagai tersangka, mengaku sedang positif Covid-19.
"Jadi alasannya mereka tidak bisa penuhi panggilan penyidik karena alasan Covid-19," kata Budiman.
Namun, setelah ditelusuri, lanjut Budiman, surat Covid-19 yang diberikan salah satu tersangka ke penyidik diduga palsu.
"Setelah ditelusuri, ternyata (surat keterangan) covidnya dia itu bersamaan berada di Jakarta. Jadi bersamaan pada waktu itu dia juga berada di Mabes Polri," ucapnya sambil menunjukkan foto salah satu tersangka berID card tamu mabes polri.
"Jadi, ada dugaan bahwa ada rekayasa dalam pembuatan surat covid ini. Mestinya dia ketika dinyatakan positif, tidak perlu ada di mabes polri," sambungnya.
Kemudian berjalannya waktu (setelah masa karantina pasien Covid-19) usia, para tersangka itu, lanjut Budiman belum juga ditahan.
"Inilah kekecewaan para korban itu. Jadi korban ini bukan hanya satu orang tapi ada 10 orang dengan total kerugian hampir Rp 10 milliar," tuturnya.
Pihaknya pun meminta agar Ditkrimum Polda Sulsel segera melacak keberadaan para tersangka yang tidak kunjung dijebloskan ke penjara.
"Kenapa harus segera ditahan karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dan juga ini korbannya ada juga di luar Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Di sisi lain, salah satu tersangka Hamsul mengaku telah membawa kasus itu ke Wassidik Mabes Polri.
Hasilnya, penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Sulsel dianulir Wassidik Mabes Polri.
Pasalnya, dalam penetapan tersangka itu, Wassidik menganggap tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Hasil evaluasi dari Wassidik Mabes Polri itu tertuang dalam Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/7984/X/RES.7.5./2021/BARESKRIM tertanggal Oktober 2021.
Pembelaan Pelaku
Dugaan investasi bodong yang dikabarkan merugikan membernya hingga milliaran rupiah di Kota Makassar, berbuntut panjang.
Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel itu, merembes hingga ke Wassidik Mabes Polri.
Musabahnya, penetapan tiga tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Ke tiga tersangka itu, St Suleha, Hamsul dan Sulfikar yang dituding sebagai pengelola investasi tersebut.
Satu dari ketiganya, Hamsul, rupanya tidak terima atas penyematan status tersangka itu oleh Polda Sulsel.
Ia pun mengajukan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri.
Hasilnya, penetapan tersangka Hamsul oleh Polda Sulsel, pun dianggap Wassidik Mabes Polri terlalu terburu-buru.
Pasalnya, dalam penetapan tersangka itu, Wassidik menganggap tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Hasil evaluasi dari Wassidik Mabes Polri itu tertuang dalam Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/7984/X/RES.7.5./2021/BARESKRIM tertanggal Oktober 2021.
Iklan untuk Anda: Lelaki Bekasi Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Advertisement by
"Si Jimmy (pelapor) ini kenapa ia laporkan Hamsul. Padahal dia sebenarnya istrinya yang mengajak untuk menjelaskan trading ini," kata pengacara Hamsul, Muh Yahya Rasid, saat ditemui di salah satu cafe, Jl Pelita, Makassar, Selasa (4/1/2022) siang.
"Jadi unsur Pasal 378, tidak ada sama sekali buktinya. Harus ada unsur membujuk rayu, menguntungkan diri sendiri dengan masalah penipuannya," sambungnya.
Sementara itu, Hamsul yang ditemui di lokasi yang sama mengatakan, investasi yang turut digelutinya sebagai member itu, bukanlah investasi bodong.
Bahkan kata dia, si pelapor (Jimmy) sudah pernah meraup untung milliaran rupiah saat harga bitcoin yang diinvestasinya belum anjlok.
"Jadi ada 6000 macam koin. Ada Bitcoin, Terium, ada Bit Algo. Jadi Jimmi (pelapor) ini beli 10 Bitcoin di harga Rp 300 juta dan menjual di harga Rp 900 juta. Jadi sudah untung Rp 6 miliar," ujar Hamsul.
"Bitalgo, dia membeli di harga Rp160 juta. Harganya Rp300 juta per koin. Ketika dia naik Rp600 ribu, dia jual sebagian dan dia beli lagi dan mempengaruhi saya beli koin tapi saya tidak punya uang banyak," sambungnya.
Saat ia (Hamsul) mengaku tidak punya uang yang banyak untuk beli lagi, Jimmy lanjut dia tetap berinvestasi atau membeli.
"Jadi dia beli lagi Rp700 juta lalu beli lagi koin sampai totalnya itu Rp5 miliar," ungkapnya.
Terkait transferan Jimmy ke rekeningnya kata Hamsul, dirinya sudah meminta Jimmy agar langsung mentransfer ke pengelola investasi itu.
"Di awal, saya sudah bilang jangan transfer ke rekening saya tapi lansung ke penjual koin yang namanya Sulfikar. Bisa juga langsung ke market," ucapnya menirukan percakapan ke Jimmy.
"Usai transfer ke Zulfikar, dia juga transfer ke saya dan saya bilang, ini saya transfer balik aja. Tapi dia bilang tidak usah. Langsung transfer aja ke Zulfikar," terang Hamsul.
"Lalu koin yang ia beli ke saya itu sekitar Rp2 miliar, sudah saya transfer ke Zulfikar dan Herman Pabau sekitar Rp3 miliar. Saya juga beli Rp1 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut Hamsul menjelaskan, investasi yang dijalaninya itu bersama Jimmy, sifatnya fluktuatif.
Kadang harga cripto yang dibeli naik juga kadang turung.
"Jadi di market itu kadang naik dan kadang turun. Nah, harga market itu bitalgo ini pernah tembus Rp600 ribu. Ini murni jual beli cripto," jelas Hamsul
"Ketika koin ini dia beli di harga Rp 300 ribu, saya suruh jual waktu naik Rp 600 ribu, tapi dia bilang tunggu. Naik naik lagi baru kita jual, akhirnya dia jual sedikit-sediikit. Nah, pada saat turun harga, dia komplen," tuturnya.(*)