Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tergiur Investasi Bitcoin, Pengusaha di Makassar Ditipu Pelaku yang Masih Mahasiswa, Rugi Rp5 Miliar

Kasus investasi bodong ini diungkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dan menangkap pelaku di Palembang

Editor: Alfian
DOK POLISI
Saat Tim Resmob Polda Sulsel menangkan SU di Palembang Sumatera Selatan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hati-hatilah dalam berurusan dengan investasi utamanya terkait investasi digital yang memiliki keuntungan menggiurkan.

Baru-baru ini sejumlah pengusaha di Makassar ditipu oknum mahasiswa melalui ajakan investasi Bitcoin.

Kerugiannya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp5 miliar.

Sebelumnya seorang mahasiswa berinisial SU (30) ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Mahasiswa yang beralamat di Sudiang, Makassar itu, ditangkap saat berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SU yaitu dengan menawarkan bisnis bitcoin atau tambang koin digital terhadap korbannya.

"Pada bulan April 2020 di Jl Sungai Cerekang Kota Makassar, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi tambang koin digital," kata Kompol Dharma Negara kepada tribun, Jumat (25/2/2022) siang.

Tidak tanggung-tanggung korban dugaan penipuan dan penggelapan itu, lanjut Kompol Dharma mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.979.500.000 (Rp5,9 milliar)," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, Tim Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Hasil interogasi, kata Kompol Dharma, SU mengaku menerima sejumlah dana dari korbannya.

"SU membenarkan bahwa benar telah menerima uang senilai kurang lebih Rp3 milliar dari korban sebagai pembelian coin digital," ungkap Dharma.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus yang menjerat SU tersebut, ditangani Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dalam perjalanan kasusnya, SU pun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan atas dasar itulah, Tim Resmob Polda Sulsel, pun melakukan penangkapan terhadap SU.

"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Kini SU pun diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penjelasan Korban

Sejumlah warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban investasi diduga bodong.

Seperti yang diungkapkan, FH (58) saat ditemui di salah satu cafe Jl Bontolempangan, Kota Makassar, Kamis (30/12/2021) siang.

FH mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta setelah berinvetasi dengan modus tambang digital.

Ia tergiur berinvestasi setelah diiming-imingi income atau hasil yang menjanjikan dan sewaktu-waktu dapat ditarik.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, kata FH, dirinya yang punya usaha kecil-kecilan ikut terdampak.

"Memang di masa pandemi semua usaha kan mengalami penurunan, saya juga salah satu pengusaha kecil di Makassar mengalami hal seperti itu," kata FH.

Hal yang sama dialami perempuan EL (40). Tergiur dengan tambang digital yang ditawarkan, ia pun berinvestasi sebanyak Rp 5,9 Milliar.

"Sebenarnya lebih, tapi yang ada buktinya (transferannya) itu cuman Rp 5,9 milliar ini," kata EL ditemui di tempat yang sama.

Modusnya kata EL, terduga pelaku menawarkan investasi tambang digital ilegal dengan nilai Rp 800 juta per tambang.

Satu tambang keuntungan passive income yang dijanjikan Rp40 juta sampai Rp100 juta per bulan.

Atas dasar iming-iming itulah El mengaku tertarik dengan investasi diduga bodong tersebut.

Apalagi kata dia, salah satu yang diduga ikut serta investasi itu menyakinkannya dengan postingan yang selalu memamerkan uang dalam jumlah banyak di media sosialnya.

"Uang yang di-posting itu ratusan juta hingga miliaran di media sosialnya dengan kata-kata, 'tetap produktif pada saat pandemi"," bebernya.

Dari postingan itu, dirinya pun menanyakan investasi tersebut.

Kemudian salah satu yang ikut investasi itu kata EL, menjawab bahwa itu investasi tambang digital.

EL yang tergiur pun mulai menyetor investasi dengan nilai yang masih kecil.

Dua bulan berjalan, EL ditawarkan lagi ikut tambang digital dengan modal besar yang disebut coin ALG.

"Saya tanyakan apa itu coin ALG, dia bilang seperti emas yang tidak ada ruginya. Itulah yang disebut satu tambang yang investasinya Rp 800 juta dengan keuntungan Rp 40 juta, bahkan tahun depan bisa sampai Rp100 juta," ungkap EL.

Yang ikut terlibat investasi itu, kata EL, juga menyakinkan korbannya dengan mengatakan uangnya tidak bakalan hilang karena yang punya tambang.

Mereka yang dimaksud EL, masing-masing St Suleha, Hamsul, dan Sulfikar.

Sulfikar, kata dia bahkan yang mengaku miliki tabungan Rp 68 milliar dan dibuat BTC-e yang diklaim senilai triliunan rupiah.

Atas kerugian milliaran rupiah itu, EL, FH dan beberapa korban lainnya pun melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel.

Dugaan penipuan atau penggelapan itu dilaporkan sejak 20 April 2021.

Lalu berjalannya waktu, Ditreskrimum menetapkan ke tiga orang itu, St Suleha, Hamsul, dan Sulfikar, sebagai tersangka.

Bahkan, satu diantaranya Sulfikar telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski ketiganya telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan, namun kata dia belum satu pun yang ditahan.

Bebasnya pada tersangka berkeliaran itu, pun disesalkan pengacara EL, Budiman.

Dalihnya, kata Budiman, ketiganya (St Suleha, Hamsul, dan Sulfikar) saat dipanggil polisi sebagai tersangka, mengaku sedang positif Covid-19.

"Jadi alasannya mereka tidak bisa penuhi panggilan penyidik karena alasan Covid-19," kata Budiman.

Namun, setelah ditelusuri, lanjut Budiman, surat Covid-19 yang diberikan salah satu tersangka ke penyidik diduga palsu.

"Setelah ditelusuri, ternyata (surat keterangan) covidnya dia itu bersamaan berada di Jakarta. Jadi bersamaan pada waktu itu dia juga berada di Mabes Polri," ucapnya sambil menunjukkan foto salah satu tersangka berID card tamu mabes polri.

"Jadi, ada dugaan bahwa ada rekayasa dalam pembuatan surat covid ini. Mestinya dia ketika dinyatakan positif, tidak perlu ada di mabes polri," sambungnya.

Kemudian berjalannya waktu (setelah masa karantina pasien Covid-19) usia, para tersangka itu, lanjut Budiman belum juga ditahan.

"Inilah kekecewaan para korban itu. Jadi korban ini bukan hanya satu orang tapi ada 10 orang dengan total kerugian hampir Rp 10 milliar," tuturnya.

Pihaknya pun meminta agar Ditkrimum Polda Sulsel segera melacak keberadaan para tersangka yang tidak kunjung dijebloskan ke penjara.

"Kenapa harus segera ditahan karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dan juga ini korbannya ada juga di luar Sulawesi Selatan," pungkasnya.

Di sisi lain, salah satu tersangka Hamsul mengaku telah membawa kasus itu ke Wassidik Mabes Polri.

Hasilnya, penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Sulsel dianulir Wassidik Mabes Polri.

Pasalnya, dalam penetapan tersangka itu, Wassidik menganggap tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Hasil evaluasi dari Wassidik Mabes Polri itu tertuang dalam Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/7984/X/RES.7.5./2021/BARESKRIM tertanggal Oktober 2021.

Pembelaan Pelaku

Dugaan investasi bodong yang dikabarkan merugikan membernya hingga milliaran rupiah di Kota Makassar, berbuntut panjang.

Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel itu, merembes hingga ke Wassidik Mabes Polri.

Musabahnya, penetapan tiga tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ke tiga tersangka itu, St Suleha, Hamsul dan Sulfikar yang dituding sebagai pengelola investasi tersebut.

Satu dari ketiganya, Hamsul, rupanya tidak terima atas penyematan status tersangka itu oleh Polda Sulsel.

Ia pun mengajukan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri.

Hasilnya, penetapan tersangka Hamsul oleh Polda Sulsel, pun dianggap Wassidik Mabes Polri terlalu terburu-buru.

Pasalnya, dalam penetapan tersangka itu, Wassidik menganggap tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Hasil evaluasi dari Wassidik Mabes Polri itu tertuang dalam Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/7984/X/RES.7.5./2021/BARESKRIM tertanggal Oktober 2021.

Iklan untuk Anda: Lelaki Bekasi Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Advertisement by
"Si Jimmy (pelapor) ini kenapa ia laporkan Hamsul. Padahal dia sebenarnya istrinya yang mengajak untuk menjelaskan trading ini," kata pengacara Hamsul, Muh Yahya Rasid, saat ditemui di salah satu cafe, Jl Pelita, Makassar, Selasa (4/1/2022) siang.

"Jadi unsur Pasal 378, tidak ada sama sekali buktinya. Harus ada unsur membujuk rayu, menguntungkan diri sendiri dengan masalah penipuannya," sambungnya.

Sementara itu, Hamsul yang ditemui di lokasi yang sama mengatakan, investasi yang turut digelutinya sebagai member itu, bukanlah investasi bodong.

Bahkan kata dia, si pelapor (Jimmy) sudah pernah meraup untung milliaran rupiah saat harga bitcoin yang diinvestasinya belum anjlok.

"Jadi ada 6000 macam koin. Ada Bitcoin, Terium, ada Bit Algo. Jadi Jimmi (pelapor) ini beli 10 Bitcoin di harga Rp 300 juta dan menjual di harga Rp 900 juta. Jadi sudah untung Rp 6 miliar," ujar Hamsul.

"Bitalgo, dia membeli di harga Rp160 juta. Harganya Rp300 juta per koin. Ketika dia naik Rp600 ribu, dia jual sebagian dan dia beli lagi dan mempengaruhi saya beli koin tapi saya tidak punya uang banyak," sambungnya.

Saat ia (Hamsul) mengaku tidak punya uang yang banyak untuk beli lagi, Jimmy lanjut dia tetap berinvestasi atau membeli.

"Jadi dia beli lagi Rp700 juta lalu beli lagi koin sampai totalnya itu Rp5 miliar," ungkapnya.

Terkait transferan Jimmy ke rekeningnya kata Hamsul, dirinya sudah meminta Jimmy agar langsung mentransfer ke pengelola investasi itu.

"Di awal, saya sudah bilang jangan transfer ke rekening saya tapi lansung ke penjual koin yang namanya Sulfikar. Bisa juga langsung ke market," ucapnya menirukan percakapan ke Jimmy.

"Usai transfer ke Zulfikar, dia juga transfer ke saya dan saya bilang, ini saya transfer balik aja. Tapi dia bilang tidak usah. Langsung transfer aja ke Zulfikar," terang Hamsul.

"Lalu koin yang ia beli ke saya itu sekitar Rp2 miliar, sudah saya transfer ke Zulfikar dan Herman Pabau sekitar Rp3 miliar. Saya juga beli Rp1 miliar," sambungnya.

Lebih lanjut Hamsul menjelaskan, investasi yang dijalaninya itu bersama Jimmy, sifatnya fluktuatif.

Kadang harga cripto yang dibeli naik juga kadang turung.

"Jadi di market itu kadang naik dan kadang turun. Nah, harga market itu bitalgo ini pernah tembus Rp600 ribu. Ini murni jual beli cripto," jelas Hamsul

"Ketika koin ini dia beli di harga Rp 300 ribu, saya suruh jual waktu naik Rp 600 ribu, tapi dia bilang tunggu. Naik naik lagi baru kita jual, akhirnya dia jual sedikit-sediikit. Nah, pada saat turun harga, dia komplen," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved