Biaya Haji Naik jadi Rp45 Juta? Menteri Agama Yaqut Cholil Sudah Sampaikan Alasan ke DPR RI
Bahkan Kemeng kini berupaya supaya usulan kenaikan biaya haji jadi Rp 45.053.368 per orang terealisasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) ingin supaya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi naik.
Bahkan Kemeng kini berupaya supaya usulan kenaikan biaya haji jadi Rp 45.053.368 per orang terealisasi.
Namun upaya Kemenang tersebut menuai kritik luas.
Kemenag usulkan kenaikan biaya haji di tengah kondisi masyarakat sedang terdampak pandemi.
Biaya haji ini jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020 lalu, besaran biaya haji mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta.
Sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. Artinya sudah ada kenaikan biaya haji pada 2021.
Baca juga: 3 Opsi Indonesia Soal Ibadah Haji 2022, Jika Tahun Ini Dibuka Jemaah 2020 yang Akan Diberangkatkan
Baca juga: Ketua KASN Agus Pramusinto Tanggapi Pencopotan 6 Pejabat di Kementerian Agama
Usulan itu katakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," katanya dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

Menag Yaqut lantas mengatakan, terkait biaya haji tersebut rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.
Alasan Biaya Haji Tahun Ini Lebih Besar
Berdasarkan data dari Kemenag, besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.
Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Baca juga: Resmikan 6 KUA di Sulsel, Sekjen Kemenag Nizar Ali: Perubahan Bermuara Pada Pelayanan
Baca juga: Alasan Kepala Kemenag Enrekang Cetuskan Aplikasi SIP Nikah