Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KASN Agus Pramusinto Tanggapi Pencopotan 6 Pejabat di Kementerian Agama

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi pencopotan enam pejabat di Kementerian Agama.

Fadly/Tribun Timur
Ketua KASN Agus Pramusinto 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi pencopotan enam pejabat di Kementerian Agama.

Dimana, ada empat di antaranya Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) non muslim.

Dihubungi pada Minggu (26/12/2021), Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses pendalaman.

Termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait.

“KASN sedang dalam proses pendalaman dengan melakukan klarifikasi ke pihak yang terkait,” katanya.

Baca juga: Tak Ikut Jejak Ayah di Gerindra, Andi Liu Were La Tinro Pilih Berjuang Bersarkan PPP di Sulsel

Namun, Agus Pramusinto tidak menjelaskan secara rinci kapan akan melakukan klarifikasi tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, pada Selasa (21/12/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pemberhentian terhadap empat Dirjen di bawah jajaran Kemenag.

Keempat Dirjen tersebut, Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu.

Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha.

Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik.

Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Baca juga: Di Rakerwil PPP Sulsel, Ermalena Ingatkan Perjuangan Kakbah yang Nyaris Tak Lolos Ambang Batas

Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas.

Dirinya mengaku belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag.

Agus Pramusinto mengatakan pemberhentian ini dirancang oleh Sekjen Kemenag Nizar.

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury kepada media mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.

Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas menyampaikan akan melapor dan berkoordinasi dengan KASN.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved