Kementerian Agama
Resmikan 6 KUA di Sulsel, Sekjen Kemenag Nizar Ali: Perubahan Bermuara Pada Pelayanan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali meresmikan enam Bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Manasik Haji di Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pimpinan Kementerian Agama RI berkunjng ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/1/2022)
Hadir langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali.
Nizar Ali meresmikan enam Bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Manasik Haji.
Keenam gedung ini telah rampung sejak Desember 2021.
Nizar Ali secara simbolis meresmikan dengan menandatangani enam prasasti sekaligus di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani Kota Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Khaeroni dan sejumlah pejabat lingkup Kanwil Sulsel menyaksikan langsung penandatanganan prasasti ini.
Nizar Ali secara khusus mengapresiasi KUA yang menurutnya telah berupaya memberi pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Cegah Paham Radikalisme, Polres Wajo Jalin Kerja Sama dengan Kemenag Wajo
“Terimakasih kepada KUA, karena merekalah yang bersentuhan langsung memberi pelayanan kepada masyarakat, sehingga indeks kepuasan pelayanan Kementerian Agama terus mengalami peningkatan,” katanya.
Sehubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, lanjut Nizar Ali, untuk Hari Amal Bakti Kemenag menggunakan kata transformasi dimaksudkan sebagai bentuk perubahan sikap dan perilaku dalam pelayanan kepada masyarakat.
Transformasi juga dapat dimaknai sebagai wujud perubahan tata cara pelayanan manual kepada pelayanan digital, termasuk bergantinya tradisional ke arah modern.
“Seluruh bentuk perubahan bermuara pada pelayanan, sehingga transformasi dalam konteks KUA sebagai bentuk perubahan pelayanan yang bertujuan terwujudnya pemberian layanan prima kepada masyarakat”.
Lebih lanjut Nizar mengunggah indeks kepuasan layanan KUA yang pada tahun 2020 bertengger pada angka 77,28 persen dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang hampir mencapai angka 80 persen.
Prestasi lainnya Kemenag mampu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut-turut.
Baca juga: Kabid Urais Kemenag Sulsel Apresiasi Aplikasi SIP Nikah Enrekang, Diharapkan Jadi Percontohan
Sebelum menandatangani prasasti, Nizar menyoal status tanah yang digunakan oleh KUA, menurutnya Kakan Kemenag dan KUA segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan tanah hibah.
“Selama ini, yang menjadi kendala pembangunan KUA berstandar SBSN dikarenakan status tanah yang belum memiliki sertifikat, baik sertifikat hak milik, wakaf ataupun hibah,” katanya.