Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Membumikan Agama

Alasan Kepala Kemenag Enrekang Cetuskan Aplikasi SIP Nikah

Kakan Kemenag Enrekang, Irman membuat suatu inovasi memudahkan cara pengawasan nikah di daerahnya.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Youtobe
Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu (tengah) dan Kakan Kemenag Kabupaten Enrekang, Irman (kanan) saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kakan Kemenag Enrekang, Irman membuat suatu inovasi memudahkan cara pengawasan nikah di daerahnya.

Nama aplikasinya SIP Nikah (Sistem Informasi Pengawasan Nikah).

Aplikasi ini merupakan sistem yang dapat mempermudah dalam supervisi, evaluasi pelaporan dan pengawasan nikah yang dilakukan penghulu.

Hal itu dikatakan Kakan Kemenag Enrekang, Irman saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022).

"Aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan penghulu melaporkan secara real time pengawasan nikah yang mereka lakukan di suatu tempat," kata Irman.

Alasan kenapa aplikasi tersebut dibuat, karena Irman belajar dari pengalaman sebelumnya. 

"Kadang-kadang sudah dicatat nikahnya di KUA, tapi yang di peristiwa nikah itu sembarang orang yang disuruh datang. Bahkan ada juga dokumentasi (foto) yang dipakai berulang," bebernya.

Dengan aplikasi SIP Nikah ini, kata dia, akuntabilitas pengawasannya bisa betul-betul valid.

Aplikasi ini juga tercetus karena termotivasi dari aplikasi SIMKA Kemenag.

"Namun, SIMKA ini, menurut pandangan kami, hanya meliputi pencatatan-pencatatan nikah. Dari pencatatan nikah ini setelah diteliti sudah bersyarat. Hanya saja, perlu dibuktikan di lapangan pada saat hari perkawinan," ujarnya. 

Seharusnya, bisa dipastikan petugas negara menghadiri peristiwa akad nikah itu. 

Ia menuturkan, petugas-petugas negara yang sudah dilegalkan atau punya SK, mulai dari penghulu dan semacamnya itu harus dipastikan kehadirannya pada saat proses akad nikah. 

"Kenapa harus dipastikan kehadirannya, karena penghulu ini yang punya kompetensi dan punya legalitas yang bisa mengatakan peristiwa akad nikah itu sudah sah," katanya. 

"Nah, kalau tidak ada petugas negara yang hadir maka siapa yang bisa mengatakan bahwa pernikahan itu akan sah? Baik secara agama memenuhi syarat-syarat kriteria maupun secara pencatatan," sambungnya. 

Menurutnya, boleh jadi di SIMKA pencatatan nikah di KUA namanya benar. Tapi pada saat peristiwa nikah, bisa saja orang yang nikah bukan yang bersangkutan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved