Biaya Haji Naik jadi Rp45 Juta? Menteri Agama Yaqut Cholil Sudah Sampaikan Alasan ke DPR RI
Bahkan Kemeng kini berupaya supaya usulan kenaikan biaya haji jadi Rp 45.053.368 per orang terealisasi.
Pada 2019 yaitu sebelum pandemi, 1 Riyal yaitu Rp3.666. Sementara pada 2022, 1 Riyal mencapai Rp3.853.
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa ini barulah usulan yang disiapkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI dalam panja haji.
Baca juga: Kemenag Enrekang Pastikan Aplikasi SIP Nikah Mudahkan Calon Pengantin Dalam Pencatatan Pernikahan
Baca juga: Kasus Fee Dana BOP, Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara & Yusuf 4 Tahun 6 Bulan
Terkait kenaikan biaya akan bisa lebih berkurang jika kasus Covid-19 menurun atau malah hilang.
"Jadi kewajiban pemerintah menyiapkan usulan anggaran kepada DPR RI dalam Panja Haji. Mudah-mudahan aaja di tahun 2022 ini Covidnya menurun malah hilang. Maka biaya bisa lebih dikurangi. Jadi kenaikan terbesar dari prokes," pungkasnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Subhan menjelaskan hampir semua penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya. Ini berbeda pada 2019 ketika, belum ada pandemi.
Dia mencontohkan, setidaknya masing-masing jamaah haji harus melakukan enam kali tes polymerase chain reaction (PCR) yaitu tiga kali di Indonesia dan tiga kali di Arab Saudi.
Selain itu ada juga kewajiban karantina baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Artikel ini tayang di Kompas.tv