Polisi Ditangkap Edarkan Sabu
Sebelum Ditangkap, Kanit Reskrim Polsek Belopa Luwu Rencana Pasok Sabu ke Lapas Palopo
Kanit Reskrim Polsek Belopa, IS (37), berencana memasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kanit Reskrim Polsek Belopa, IS (37), berencana memasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo.
Rencana itu diketahui setelah polisi melakukan interogasi.
Setelah IS bersama seorang rekannya ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Menurut IS barang haram yang ditudukan kepadanya merupakan milik AP.
Baca juga: Polisi Edarkan Narkotika di Luwu, 55 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Menjadi Barang Bukti
Baca juga: Kronologis Penangkapan Perwira Polisi di Luwu yang Edarkan Sabu
Pria yang saat ini mendekam di tahanan Lapas Palopo.
"Menurut keterangan IS, paket kiriman barang yang berisi narkotika merupakan milik AP, merupakan tahanan atau napi yang saat ini berada di Lapas Palopo," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (19/1/2022).
Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan apakah narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lapas.
"Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia sendiri diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Itu berdasarkan baket yang dirilis Polda Sulsel dan penulusuran TribunLuwu.com, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi soal ini sejak sore belum merespon.
Pesan yang dikirim ke nomor WhtasApp tidak dibalas.
Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.