Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2022

Ini Daftar Daerah Larang Perayaan Tahun Baru 2022, Termasuk Makassar

Hingga saat ini, ada sejumlah daerah yang mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale pada Desember 2016 

Pemprov DKI Jakarta diketahui juga melarang perayaan Tahun Baru 2022 yakni kegiatan pawai maupun arak-arakan.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis aturan tersebut, Kamis (16/12/2021).

Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada masa Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Emak-emak Meradang di Sinjai, Harga Telur, Cabe dan Minyak Goreng Naik Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Operasi Lilin Selama 10 Hari di Gowa, 305 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Selain itu juga diberlakukan penerapan ganjil genap guna mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

Selain itu aktivitas di lokasi taman umum akan dihentikan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

4. Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Instagram Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah @ariefwismansyah)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah disebutkan juga akan melarang perayaan tahun baru 2022.

Larangan tersebut berlaku untuk pengelola hotel, mal, dan tempat umum lainnya.

Selain itu, taman kota dan alun-alun juga akan ditutup.

"Kita diharapkan bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Untuk rumah ibadah, diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Proses sosialisasi peraturan  untuk warga di sana, menurutnya Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

(Kompas.com, TRIBUN-TIMUR.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved