Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2022

Ini Daftar Daerah Larang Perayaan Tahun Baru 2022, Termasuk Makassar

Hingga saat ini, ada sejumlah daerah yang mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale pada Desember 2016 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pergantian tahun 2021 ke 2022 tinggal menghitung hari.

Momen pergantian tahun pun diperingati setiap orang dengan cara berbeda.

Bahkan, pemerintah daerah tak ketinggalan menyiapkan kegiatan khusus untuk memeriahkan pergantian tahun.

Namun kondisi berbeda disaat covid-19 melanda dunia, tak terkecuali Indonesia.

Baca juga: Aturan Lengkap Nonton Bioskop Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Besok!

Baca juga: Catat! Ini Jam Operasional Mal di Makassar Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Perayaan tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan pun ditiadakan.

Hingga saat ini, ada sejumlah daerah yang mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022.

Pelarangan ini terkait masih adanya pandemi covid-19.

Daerah yang keluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2022

Berikut ini sejumlah daerah yang telah mengeluarkan larangan adanya bentuk perayaan Tahun Baru 2022:

1. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (TRIBUNJABAR.COM)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya.

Termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan keramaian lainnya.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dalam keterangan pers, Kamis (16/12/2021).

Untuk antisipasi potensi penularan Covid-19, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru.

Emil menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularannya masih tetap ada.

Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik. Sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," imbuhnya.

Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah dengan melarang berbagai kegiatan keramaian saat pegantian tahun.

Pemda Jabar juga akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di berbagai tempat wisata serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (tribun-timur/siti aminah)

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan tak ada perayaan tahun baru di Makassar.

Untuk Natal dan tahun baru (Nataru) ini tidak ada konvoi, tidak ada pesta kembang api dan kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan.

Itu disampaikan melalui rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Makassar.

Rapat berlangsung di Ruangan Sipakkatau Lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (15/12/2021).

"Kesimpulannya adalah tidak ada perayaan tahun baru di kota Makassar,"  tegas Danny.

Masyarakat diimbau untuk melalukan tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga.

"Silakan kita mengimbau perayaan tahun baru di rumah masing-masing dengan keluarga," ucapnya.

Danny mengatakan, Pemkot Makassar tak mau kebobolan dengan momentum yang mendatangkan banyak kerumunan.

Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal, sebelum terjadinya ledakan atau gelombang ketiga covid-19.

3. Jakarta

Pemprov DKI Jakarta diketahui juga melarang perayaan Tahun Baru 2022 yakni kegiatan pawai maupun arak-arakan.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis aturan tersebut, Kamis (16/12/2021).

Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada masa Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Emak-emak Meradang di Sinjai, Harga Telur, Cabe dan Minyak Goreng Naik Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Operasi Lilin Selama 10 Hari di Gowa, 305 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Selain itu juga diberlakukan penerapan ganjil genap guna mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

Selain itu aktivitas di lokasi taman umum akan dihentikan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

4. Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Instagram Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah @ariefwismansyah)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah disebutkan juga akan melarang perayaan tahun baru 2022.

Larangan tersebut berlaku untuk pengelola hotel, mal, dan tempat umum lainnya.

Selain itu, taman kota dan alun-alun juga akan ditutup.

"Kita diharapkan bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Untuk rumah ibadah, diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Proses sosialisasi peraturan  untuk warga di sana, menurutnya Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

(Kompas.com, TRIBUN-TIMUR.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved