Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2022

Ini Daftar Daerah Larang Perayaan Tahun Baru 2022, Termasuk Makassar

Hingga saat ini, ada sejumlah daerah yang mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale pada Desember 2016 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pergantian tahun 2021 ke 2022 tinggal menghitung hari.

Momen pergantian tahun pun diperingati setiap orang dengan cara berbeda.

Bahkan, pemerintah daerah tak ketinggalan menyiapkan kegiatan khusus untuk memeriahkan pergantian tahun.

Namun kondisi berbeda disaat covid-19 melanda dunia, tak terkecuali Indonesia.

Baca juga: Aturan Lengkap Nonton Bioskop Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Besok!

Baca juga: Catat! Ini Jam Operasional Mal di Makassar Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Perayaan tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan pun ditiadakan.

Hingga saat ini, ada sejumlah daerah yang mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022.

Pelarangan ini terkait masih adanya pandemi covid-19.

Daerah yang keluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2022

Berikut ini sejumlah daerah yang telah mengeluarkan larangan adanya bentuk perayaan Tahun Baru 2022:

1. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (TRIBUNJABAR.COM)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya.

Termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan keramaian lainnya.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dalam keterangan pers, Kamis (16/12/2021).

Untuk antisipasi potensi penularan Covid-19, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru.

Emil menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularannya masih tetap ada.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved