Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngovi Tribun Timur

Dianggap Sakiti Hati Rakyat Sulsel, Vonis 5 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Belum Setimpal

Jadi ini jaksa KPK ini tidak melihat bagaimana rasa tersakitinya itu rakyat Sulawesi Selatan, kan kita ini memilih beliau, kita pilih secara baik.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Ngobrol Virtual Tribun Timur bersama Prof Marwan dan Kordinator ACC Sulawesi Abd Kadir, Selasa (30/11/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, dinilai belum sesuai.

Hal itu diutarakan Pakar Hukum Pidana Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas dan Kordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun.

Kedua penggiat anti korupsi itu kompak menilai vonis yang dijatuhkan ke Nurdin Abdullah, masih tergolong ringan.

Terlebih menurut keduanya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut enam tahun penjara.

"Pastilah tidak sesuai (belum setimpal)," kata Prof Marwan saat menjadi narasumber Ngobrol Virtual atau Ngovi Tribun Timur, Selasa (30/11/2021) sore.

Prof Marwan menilai, apa yang diperbuat Nurdin Abdullah telah menyakiti hati rakyat Sulawesi Selatan.

"Jadi ini jaksa KPK ini tidak melihat bagaimana rasa tersakitinya itu rakyat Sulawesi Selatan, kan kita ini memilih beliau, kita pilih secara baik. Tapi kenapa setelah di atas, dia (Nurdin Abdullah) khianati pilihan kita," ungkap Prof Marwan.

Atas dasar itu, lanjut dia, semestinya Jaksa KPK mengajukan tuntutan maksimal.

Bukan sebaliknya, tuntutan minimal enam tahun yang justru divonis hukuman lima tahun oleh majelis hakim.

"Korupsi ini bikin malu dan kejahatan luar biasa. Artinya penanganannya juga harus luar biasa dengan hukuman yang maksimal sesuai pasal yang dilanggar," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Abdul Kadir, yang juga narasumber diacara ngobrol virtual itu.

Meski vonis itu telah menjawab isu yang berkembang bahwa Nurdin Abdullah akan bebas, vonis yang dijatuhkan belum setimpal.

"Sebagai aktivis Anti Korupsi, tentunya sangat mengecewakan di balik putusan ini," katanya.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU KPK hanyalah tuntutan minimal dari pasal yang didakwakan.

"Harusnya kan dituntut maksimal (20 tahun penjara). Karena tuntutan minimal itu, sudah barang tentunya berimpas pada putusan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved