Vonis Nurdin Abdullah
Tak Ajukan Banding, Jubir KPK: Perkara Atas Nama Nurdin Abdullah dkk Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara atas nama Terdakwa Nurdin Abdullah atau Gubernur Sulsel dkk telah berkekuatan hukum tetap
Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Majelis Hakim PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).
Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.
Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.
(Tribun-Timur.com)