Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Kala Waktu Salat Menunda Vonis Nurdin Abdullah, Ini Jejak Waktu Dari OTT Hingga Vonis

Gubernur Sulsel (non aktif), Prof Nurdin Abdullah harus menunggu waktu sehingga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube KPK RI
Terdakwa dugaan gratifikasi, Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah tertunduk saat menyimak pembacaan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11/2021) malam. 

Agung pun siap membantu jika ada dana. Sebelum pulang, Agung menyampaikan ditirukan Edy,” Selain itu AS bilang ada proposal di sinjai, nanti kalau lolos kami kasi 7 persen. Setelah itu saya pamit pulang," jelasnya dalam persindangan.

Baca juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah Dihadiri Puluhan Warga Bantang, Doakan Bebas

Edy juga menyampaikan Agung sudah menyiapkan dana Rp2 miliar dalam koper dan Rp500 juta dalam ransel.

ER menjelaskan, pesan AS, dana Rp1,450 miliar ucapan terima kasih usai pengerjaan proyek pembangunan ruas jalan Palampang-Munte Bulukumba dan jalan Bontolempangan Sinjai, Sulsel.

Sementara Rp1,050 miliar untuk proposal irigasi di Sinjai.

Edy menerima uang itu di Jl Macan. Setelah itu, dia ingin menyerahkan ke Nurdin Abdullah di Lego-lego. Namun, sudah malam sehingga dia menundanya untuk diserahkan Sabtu (27/2/2021).

KPK melakukan OTT kepada Edy dan Agung di malam Jumat itu juga.

23. Rabu (3/11/2021), Nurdin Abdullah membantah semua pernyataan Edy Rahmat. "Dana Rp2,5 miliar itu sama sekali saya tidak tahu, tidak mengerti dan tidak paham. Pilkada juga masih lama sekali jadi tidak ada itu," ujar Nurdin Abdullah membantah keterangan Edy Rahmat.

Kemudian, Edy bersumpah demi Allah celaka tujuh turunan jika disebut berbohong.

Baca juga: Sudah 30 Menit Berlangsung, ini Link Live Streaming Sidang Vonis Nurdin Abdullah

"Saya cuma mau pertegas bahwa semua kesaksian saya mulai dari Agung sampai hari ini, saya sumpah tujuh turunan saya celaka, kalau ada salah. Saya tetap untuk keterangan saya," tutup Edy Rahmat.

Menurut JPU Asri Irwan, Nurdin Abdullah sebenarnya tahu jika akan ada uang dari Agung. Hal tersebut diketahui dari laporan Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah di Pucak, Kabupaten Maros.

24. Senin (15/11/2021), JPU menuntut Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Tuntutan ini sebanyak 787 halaman. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta sementara itu, Edy Rahmat 4 tahun dan denda Rp250 juta. Pengacara Nurdin menganggap tuntutan ini terlalu berat.

25. Selasa (16/11/2021), Nurdin Abdullah memyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.” Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan tuntutan pidana tambahan, sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini, termasuk pihak – pihak yang terlibat di dalamnya.” Ujar Nurdin Abdullah.

JPU KPK, Rhiki Benindo Maghaz sesuai mendengar materi pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) sore.

"Agak tidak konsisten juga pembelaannya, mereka (pendamping hukum) menilai perbuatan terdakwa tidak terpenuhi, tapi di sisi lain tadi minta keringanan," kata Rhiki Benindo Maghaz.

26. Senin (29/11/2021), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat dengan hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp200 juta.(*)

Baca juga: Hari ini Vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Tinggi Makassar, ini Pledoi Lengkapnya Bikin Haru

Baca juga: Mantan Timses Nurdin Abdullah Mengundurkan Diri dari BPPD Sulsel, Kini Dijabat Teman Sandiaga Uno

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved