Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

Kala Waktu Salat Menunda Vonis Nurdin Abdullah, Ini Jejak Waktu Dari OTT Hingga Vonis

Gubernur Sulsel (non aktif), Prof Nurdin Abdullah harus menunggu waktu sehingga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube KPK RI
Terdakwa dugaan gratifikasi, Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah tertunduk saat menyimak pembacaan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11/2021) malam. 

13. Kamis (26/8/2021), Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras saat menjadi saksi pada sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.

"Kalau itu banyak sekali pak, saya tidak bisa sebutkan semua namanya, saya sampai pusing," ujar Jumras saat ditanya apakah keluarga nurdin Abdullah pernah meminta proyek oleh penasehat hukum.

14. Kamis (2/9/2021), Hikmawati istri dari Edy Rahmat, mantan sekretaris PUTR, bersaksi pernah mendapati Edy Rahmat membawa pulang uang dalam koper. KPK menyita uang dalam koper itu, Jumat (26/2/2021) pukul 22.00 wita, saat OTT KPK. Ia pernah menghitung uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Baca juga: Doakan Vonis Bebas, Warga Bantaeng Gelar Shalat Dhuha di Rumah Nurdin Abdullah

15. Kamis (16/9/2021), Andi Makkasau Karaeng Lompo menjadi saksi atas aliran uang 150 ribu dollar singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Andi Makkasau mengakui tak menerima aliran dana itu untuk pemenangan Pilkada Bulukumba 2020. Padahal, Nurdin Abdullah mengakui sudah menerima dana itu.

16. Rabu (22/9/2021), Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo menjadi saksi di sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (22/9/2021). Ia mengakui pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Mantan Kabiro Pengadan Barang dan Jasa Setda Sulsel Sari Pudjiastuti. Ia juga memberikan uang tunai 200 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada Syamsul Bahri dan Iqbal Fachruddin, adik Liestiaty Fachruddin.

Haji Momo mengatakan, Iqbal meminta dirinya, kalau ada rezeki, tolong dibantu operasional Nurdin Abdullah.

17. Rabu (22/9/2021), tiga kontraktor yakni AM Parakkassi Abidin, John Theodore dan Andi Kemal Wahyudi mengakui memberikan memberikan uang kepada Syamsul Bahri, Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti. AM Parakassi Abidin memberikan Rp1 miliar kepada Sari Pudjiastuti.

Parakassi juga menyerahkan 200 dollar singapura kepada Syamsul Bahri. Andi Kemal, kontraktor proyek jalan di Bua-Rantepao pada tahun 2020, mengaku pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat, kala itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR Sulsel.

Uangnya juga mengalir ke Syamsul Bahri sebesar Rp 20 juta dan Rp 40 juta kepada Sari.

Baca juga: Harap Nurdin Abdullah Bebas, Warga Bantaeng: Baik Sekali Orangnya Kasihan

18.Kamis (30/9/2021), Nurdin Abdullah membeli lahan seharga Rp2,2 miliar di Pucak, Maros melalui perantara Hasmin Badoa.

19. Kamis (7/10/2021), Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Sari Pudjiastuti mengakui diperintahkan untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto oleh Nurdin Abdullah. "Saya menerima ucapan terima kasih dari Agung Sucipto Rp 60 juta," katanya dalam persidangan.

20. Kamis (14/10/2021), eks kepala cabang Bank Mandiri Pannakukang, Ardi mengakui membakar buku rekening penyetoran untuk rekening Nurdin Abdullah.

21.Kamis (21/10/2021), Nurdin Abdullah kembali izin berobat. Saat itu, juga penasehat hukum NA, Irwan Irawan kembali menyampaikan, belum ada fakta persidangan bisa dakwah Nurdin Abdullah.

22. Rabu (3/11/2021), Eks sekretaris PUTR, Edy Rahmat mengakui diminta untuk menemui Agung Sucipto. "Edy tolong temui Agung kalau bisa dibantu relawan, karena pilkada sudah dekat," ujar ER menirukan perkataan NA.

Edy pun mengakui menemui Agung di rumahnya, Jl Gadjah Mada, Bulukumba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved