Vonis Nurdin Abdullah
Kala Waktu Salat Menunda Vonis Nurdin Abdullah, Ini Jejak Waktu Dari OTT Hingga Vonis
Gubernur Sulsel (non aktif), Prof Nurdin Abdullah harus menunggu waktu sehingga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
3. Bulan Maret-Juli, KPK memeriksa ratusan saksi terkait kasus gratifikasi Nurdin Abdullah. Semua pengusaha kontraktor yang terlibat diperiksa Nurdin Abdullah termasuk birokrat dan pihak swasta.
4. Kamis (22/7/2021), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah bakal menjalani sidang perdana kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Nurdin Abdullah bakal mengikuti sidang secara virtual. Dalam agenda pembacaan dakwaan, Terdakwa Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Singapura Dollar dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp 2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Dan kedua, bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6,5 miliar dan SGD200 ribu.
5. Jumat (23/7/2021), kuasa hukum meminta rawat jalan kepada Nurdin Abdullah ke majelis hakim.
6. Senin (26/7/2021), Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, memutuskan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta Subsider 4 bulan penjara kepada penyuap Nurdin Abdullah Agung Sucipto.
7. Kamis (29/7/2021), Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, terdakwa NA tidak pernah sama sekali meminta secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.
Baca juga: Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diskorsing, Vonis Dibacakan Pukul 19.30 Wita
"Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka, jumlahnya juga ditentukan sendiri. Tidak ada juga arahan langsung dari gubernur," katanya saat dihubungi via saluran telepon, Kamis (29/7/2021).
8. Kamis (5/8/2021), seorang kontraktor, Kwan Sakti Rudi Moha mengaku pernah dimarahi oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi persidangan. Ia dimarahi saat dirinya mencoba meminta proyek. Ia juga mengakui pernah mengirimkan uang sebesar Rp300 juta kepada rekening bantuan Covid-19 Sulsel atas nama Nurhidayah, penanggung jawab penyaluran Covid Sulsel.
9. Kamis (12/8/2021), terungkap fakta jika ada aliran dana yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik NA sebesar Rp2 miliar.
Hal ini disampaikan koordinator teller Bank Mandiri, Asriadi. Ia menyebutkan, pada bulan Desember 2020 ada orang yang mengaku suruhan Nurdin Abdullah menyetor uang sebesar Rp2 miliar. Sebanyak Rp800 juta ditarik kemudian, dana sekitar Rp797 juta digunakan untuk membeli jetsky. Anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi pun memakai sisa uang untuk membeli 3 mesin tempel yang ditambahkan uang pribadi dengan sisa uang di Bank Mandiri.
10. Kamis (12/8/2021), Kemendagri memberhentikan sementara Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
11. Kamis (19/8/2021), staf biro pengadaan barang dan jasa (Barjas) sekretariat daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan, Salmiati bersaksi dipanggil Kepala Biro Barjas, Sari Pudjiastuti untuk membahas Sari Pudjiastuti membahas proyek Palampang-Munte-Bontolempangan senilai Rp15 Miliar.
"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," katanya dalam persidangan. PT Cahaya Sepang adalah perusahaan milik Agung Sucipto.
Baca juga: Doakan Vonis Bebas, Warga Bantaeng Gelar Shalat Dhuha di Rumah Nurdin Abdullah
12. Kamis (26/8/2021), Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sudirman juga menghentikan empat proyek siluman pembangunan ruas jalan, yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2021.