Vonis Nurdin Abdullah
Kala Waktu Salat Menunda Vonis Nurdin Abdullah, Ini Jejak Waktu Dari OTT Hingga Vonis
Gubernur Sulsel (non aktif), Prof Nurdin Abdullah harus menunggu waktu sehingga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar membacakan vonis Gubernur Sulsel (non aktif), Prof Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) sore.
Hakim pun masih membacakan vonis untuk Nurdin Abdullah hingga malam.
Hakim yang memimpin vonis gubernur Sulsel ini adalah Ibrahim Palino
“Jadi untuk pembacaan putusan kita skors dulu, dan kita akan lanjutkan nanti jam 7.30 atau setengah delapan. Sidang diskors,” tambahnya.
Sidang oleh majelis hakim kemudian ditunda karena mengingat waktu salat.
Pembacaan vonis hakim atas perkara suap Nurdin Abdullah akan dibacakan pada sekira pukul 19.30 wita.
Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini.
Baca juga: Nyaris Bikin Onar saat Sidang Nurdin Abdullah, Kama Cappi Diseret Keluar dari Pengadilan Makassar
Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Berikut jejak waktu penangkapan Nurdin Abdullah:
1. Jumat (26/2/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Raja OTT KPK, Harun Ar Rasyid menangkap tangan di Makassar.
Tim KPK mendapat informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang kepada Nurdin dari Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Uang diduga akan diberikan melalui Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, sekaligus orang kepercayaan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
KPK turut menyita koper berisi Rp 2 miliar. Nurdin Abdullah dijemput terakhir di rumah dinasnya pada pukul 02.00 WITA.
Baca juga: Pemprov Sulsel Buka Lelang Jabatan Eselon II di Hari Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Ada Apa?
2. Sabtu (27/2/2021), KPK menetapkan Nurdin dan Edy sebagai penerima suap. Sedangkan Agung ditetapkan menjadi pemberi suap. KPK menduga Nurdin menerima suap Rp 2 miliar dari Agung. KPK juga menduga Nurdin telah menerima duit suap sebanyak Rp 3,4 miliar dari kontraktor lainnya. Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.
3. Bulan Maret-Juli, KPK memeriksa ratusan saksi terkait kasus gratifikasi Nurdin Abdullah. Semua pengusaha kontraktor yang terlibat diperiksa Nurdin Abdullah termasuk birokrat dan pihak swasta.
4. Kamis (22/7/2021), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah bakal menjalani sidang perdana kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Nurdin Abdullah bakal mengikuti sidang secara virtual. Dalam agenda pembacaan dakwaan, Terdakwa Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Singapura Dollar dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp 2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Dan kedua, bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6,5 miliar dan SGD200 ribu.
5. Jumat (23/7/2021), kuasa hukum meminta rawat jalan kepada Nurdin Abdullah ke majelis hakim.
6. Senin (26/7/2021), Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, memutuskan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta Subsider 4 bulan penjara kepada penyuap Nurdin Abdullah Agung Sucipto.
7. Kamis (29/7/2021), Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, terdakwa NA tidak pernah sama sekali meminta secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.
Baca juga: Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diskorsing, Vonis Dibacakan Pukul 19.30 Wita
"Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka, jumlahnya juga ditentukan sendiri. Tidak ada juga arahan langsung dari gubernur," katanya saat dihubungi via saluran telepon, Kamis (29/7/2021).
8. Kamis (5/8/2021), seorang kontraktor, Kwan Sakti Rudi Moha mengaku pernah dimarahi oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi persidangan. Ia dimarahi saat dirinya mencoba meminta proyek. Ia juga mengakui pernah mengirimkan uang sebesar Rp300 juta kepada rekening bantuan Covid-19 Sulsel atas nama Nurhidayah, penanggung jawab penyaluran Covid Sulsel.
9. Kamis (12/8/2021), terungkap fakta jika ada aliran dana yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik NA sebesar Rp2 miliar.
Hal ini disampaikan koordinator teller Bank Mandiri, Asriadi. Ia menyebutkan, pada bulan Desember 2020 ada orang yang mengaku suruhan Nurdin Abdullah menyetor uang sebesar Rp2 miliar. Sebanyak Rp800 juta ditarik kemudian, dana sekitar Rp797 juta digunakan untuk membeli jetsky. Anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi pun memakai sisa uang untuk membeli 3 mesin tempel yang ditambahkan uang pribadi dengan sisa uang di Bank Mandiri.
10. Kamis (12/8/2021), Kemendagri memberhentikan sementara Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
11. Kamis (19/8/2021), staf biro pengadaan barang dan jasa (Barjas) sekretariat daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan, Salmiati bersaksi dipanggil Kepala Biro Barjas, Sari Pudjiastuti untuk membahas Sari Pudjiastuti membahas proyek Palampang-Munte-Bontolempangan senilai Rp15 Miliar.
"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," katanya dalam persidangan. PT Cahaya Sepang adalah perusahaan milik Agung Sucipto.
Baca juga: Doakan Vonis Bebas, Warga Bantaeng Gelar Shalat Dhuha di Rumah Nurdin Abdullah
12. Kamis (26/8/2021), Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sudirman juga menghentikan empat proyek siluman pembangunan ruas jalan, yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2021.
13. Kamis (26/8/2021), Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras saat menjadi saksi pada sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
"Kalau itu banyak sekali pak, saya tidak bisa sebutkan semua namanya, saya sampai pusing," ujar Jumras saat ditanya apakah keluarga nurdin Abdullah pernah meminta proyek oleh penasehat hukum.
14. Kamis (2/9/2021), Hikmawati istri dari Edy Rahmat, mantan sekretaris PUTR, bersaksi pernah mendapati Edy Rahmat membawa pulang uang dalam koper. KPK menyita uang dalam koper itu, Jumat (26/2/2021) pukul 22.00 wita, saat OTT KPK. Ia pernah menghitung uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Baca juga: Doakan Vonis Bebas, Warga Bantaeng Gelar Shalat Dhuha di Rumah Nurdin Abdullah
15. Kamis (16/9/2021), Andi Makkasau Karaeng Lompo menjadi saksi atas aliran uang 150 ribu dollar singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Andi Makkasau mengakui tak menerima aliran dana itu untuk pemenangan Pilkada Bulukumba 2020. Padahal, Nurdin Abdullah mengakui sudah menerima dana itu.
16. Rabu (22/9/2021), Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo menjadi saksi di sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (22/9/2021). Ia mengakui pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Mantan Kabiro Pengadan Barang dan Jasa Setda Sulsel Sari Pudjiastuti. Ia juga memberikan uang tunai 200 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada Syamsul Bahri dan Iqbal Fachruddin, adik Liestiaty Fachruddin.
Haji Momo mengatakan, Iqbal meminta dirinya, kalau ada rezeki, tolong dibantu operasional Nurdin Abdullah.
17. Rabu (22/9/2021), tiga kontraktor yakni AM Parakkassi Abidin, John Theodore dan Andi Kemal Wahyudi mengakui memberikan memberikan uang kepada Syamsul Bahri, Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti. AM Parakassi Abidin memberikan Rp1 miliar kepada Sari Pudjiastuti.
Parakassi juga menyerahkan 200 dollar singapura kepada Syamsul Bahri. Andi Kemal, kontraktor proyek jalan di Bua-Rantepao pada tahun 2020, mengaku pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat, kala itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR Sulsel.
Uangnya juga mengalir ke Syamsul Bahri sebesar Rp 20 juta dan Rp 40 juta kepada Sari.
Baca juga: Harap Nurdin Abdullah Bebas, Warga Bantaeng: Baik Sekali Orangnya Kasihan
18.Kamis (30/9/2021), Nurdin Abdullah membeli lahan seharga Rp2,2 miliar di Pucak, Maros melalui perantara Hasmin Badoa.
19. Kamis (7/10/2021), Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Sari Pudjiastuti mengakui diperintahkan untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto oleh Nurdin Abdullah. "Saya menerima ucapan terima kasih dari Agung Sucipto Rp 60 juta," katanya dalam persidangan.
20. Kamis (14/10/2021), eks kepala cabang Bank Mandiri Pannakukang, Ardi mengakui membakar buku rekening penyetoran untuk rekening Nurdin Abdullah.
21.Kamis (21/10/2021), Nurdin Abdullah kembali izin berobat. Saat itu, juga penasehat hukum NA, Irwan Irawan kembali menyampaikan, belum ada fakta persidangan bisa dakwah Nurdin Abdullah.
22. Rabu (3/11/2021), Eks sekretaris PUTR, Edy Rahmat mengakui diminta untuk menemui Agung Sucipto. "Edy tolong temui Agung kalau bisa dibantu relawan, karena pilkada sudah dekat," ujar ER menirukan perkataan NA.
Edy pun mengakui menemui Agung di rumahnya, Jl Gadjah Mada, Bulukumba.
Agung pun siap membantu jika ada dana. Sebelum pulang, Agung menyampaikan ditirukan Edy,” Selain itu AS bilang ada proposal di sinjai, nanti kalau lolos kami kasi 7 persen. Setelah itu saya pamit pulang," jelasnya dalam persindangan.
Baca juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah Dihadiri Puluhan Warga Bantang, Doakan Bebas
Edy juga menyampaikan Agung sudah menyiapkan dana Rp2 miliar dalam koper dan Rp500 juta dalam ransel.
ER menjelaskan, pesan AS, dana Rp1,450 miliar ucapan terima kasih usai pengerjaan proyek pembangunan ruas jalan Palampang-Munte Bulukumba dan jalan Bontolempangan Sinjai, Sulsel.
Sementara Rp1,050 miliar untuk proposal irigasi di Sinjai.
Edy menerima uang itu di Jl Macan. Setelah itu, dia ingin menyerahkan ke Nurdin Abdullah di Lego-lego. Namun, sudah malam sehingga dia menundanya untuk diserahkan Sabtu (27/2/2021).
KPK melakukan OTT kepada Edy dan Agung di malam Jumat itu juga.
23. Rabu (3/11/2021), Nurdin Abdullah membantah semua pernyataan Edy Rahmat. "Dana Rp2,5 miliar itu sama sekali saya tidak tahu, tidak mengerti dan tidak paham. Pilkada juga masih lama sekali jadi tidak ada itu," ujar Nurdin Abdullah membantah keterangan Edy Rahmat.
Kemudian, Edy bersumpah demi Allah celaka tujuh turunan jika disebut berbohong.
Baca juga: Sudah 30 Menit Berlangsung, ini Link Live Streaming Sidang Vonis Nurdin Abdullah
"Saya cuma mau pertegas bahwa semua kesaksian saya mulai dari Agung sampai hari ini, saya sumpah tujuh turunan saya celaka, kalau ada salah. Saya tetap untuk keterangan saya," tutup Edy Rahmat.
Menurut JPU Asri Irwan, Nurdin Abdullah sebenarnya tahu jika akan ada uang dari Agung. Hal tersebut diketahui dari laporan Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah di Pucak, Kabupaten Maros.
24. Senin (15/11/2021), JPU menuntut Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar. Tuntutan ini sebanyak 787 halaman. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta sementara itu, Edy Rahmat 4 tahun dan denda Rp250 juta. Pengacara Nurdin menganggap tuntutan ini terlalu berat.
25. Selasa (16/11/2021), Nurdin Abdullah memyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.” Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan tuntutan pidana tambahan, sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini, termasuk pihak – pihak yang terlibat di dalamnya.” Ujar Nurdin Abdullah.
JPU KPK, Rhiki Benindo Maghaz sesuai mendengar materi pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) sore.
"Agak tidak konsisten juga pembelaannya, mereka (pendamping hukum) menilai perbuatan terdakwa tidak terpenuhi, tapi di sisi lain tadi minta keringanan," kata Rhiki Benindo Maghaz.
26. Senin (29/11/2021), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat dengan hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp200 juta.(*)
Baca juga: Hari ini Vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Tinggi Makassar, ini Pledoi Lengkapnya Bikin Haru
Baca juga: Mantan Timses Nurdin Abdullah Mengundurkan Diri dari BPPD Sulsel, Kini Dijabat Teman Sandiaga Uno