Membumikan Agama
Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Kemenag Sulsel: Tak Bisa Memberikan Kepastian Hukum Perkawinan
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan nikah siri bisa buat Kartu Keluarga (KK) tetapi Kemenag menyampaikan undang-undang pernikahan tercatat.
Dalam Peraturan Kementrian Agama 2020 tahun 2019 itu, pasal duanya ayat satu dua dan tiga memanag menegaskan bagi laki-laki dan perempuan muslim itu pernikahannya dicatat.
Kemudian dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan untuk saudara kita yang non muslim itu dicatat oleh kantor Dukcapil.
Kemudian untuk pasal ketiganya, lebih lanjut Rezki, itu menjelaskan tentang runutnnya yang meliputi permohonan kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pencatatan perniahan dan penyerahan buku nikah. Ini adalah proses yang diatur oleh undang-undang.
“Jadi kalau tidak ada langkah seperti ini oleh warga negara yang akan melangsungkan pernikahan, maka menjadi polemic yang sering kita bicarakan. Karena dari proses pendaftaran nikah itu, masih kehendak. Namanya direncanakan sehingga setelah persyaratan dokumennya dipenuhi, maka petugas di KUA atau penghulu akan memerikasanya secra detail,” pungkasnya.
“Begitu kami ingin menjamin bahwa pernikahan itu memang betul-betul terhindar dari adanya halangan atau kekurangan hukum, baik hukum agama maupun perundangan-undangan yang berlaku. Maka ada tahapan pemeriksaan yang ketat,” tegasnya.
Baca juga: Viral Video Pria Sewa Rumah Setelah Nikah, Baru Terungkap Ternyata Milik Orang Dekat
“Kemudian tahap selanjutnya adalah pengumuman, ini juga diatur yang sekurang-kurangnya 10 hari kerja. Apa tujuannya ada masa pengumuman, boleh jadi dalam peroses ini masih ada ha-hal yang harus dilengkapi,” ungkapnya.
Setelah semuanya bisa dipastikan aman, kata Rezki, maka dilukanlah pencatatan pernikahan tersebut.
Inilah esensi dari pernikahan yang dicatat, karena hadir penghulu dan petugas KUA yang juga ada dokumen yang disertakan untuk dijadikan bukti primer dari sebuah peristiwa tersebut.
”Dan kemudian setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka diberikanlah bukti fisik dari negara yaitu buku nikah bukan kartu nikah, jadi tidak ada kartu dalam sistem regulasi kita untuk persoalan nikah,” lebih tegasnya.
“Olehnya itu terkait kabar yang kita dengar beberapa waktu lalu, tentunya pihak Dukcapil lebih tahu dan lebih paham terkait apa yang melatar belakangi terkait apa yang disampaikan pada publik bahwa di dalam kartu keluarga dicantumkanlah kreteria nikah belum tercatat,” paparnya.
“Dalam pertemuan kami dengan pemerhati perempuan maupun perlindungan anak, dan dinas terkait setelah dilakukan analisis terkait hal itu, lebih mengedepankan pada penerbitan akte kelahiran seorang anak dari hasil nikah siri tersebut,” terangnya.
Dari pesoalan tersebut, lebih lanjutnya, maka Dukcapil boleh menerbitkan akte lahir anak tersebut. Karena akan disebutkan nama orang tuanya.
Namun ada sedikit yang perlu menjadi perhatian bagi teman-teman pemerhati ini bahwa dalam akta itu ada frase bahwa pernikahan yang dimaksud itu adalah pernikahan yang belum tercatat di konsideran akta kelahiran itu.
“Harapannya bagi pelaku pernikahan yang belum tercatat, itu diharapkan mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya yang disebut isbad nikah, agar mendapatkan buku nikah. Namun permohonan isbad nikah itu tidak selamanya dikabulkan, boleh saja ditolak karna tidak bersyarat untuk disahkan,” harapnya.
Ia juga menyampaikan, ketika nikah siri terjadi maka kementerian tak bisa memberikan kepastian hukum. (TribunTimur.com/darullah)
Baca juga: Leslar Gak Jujur? Pihak KUA Sebut Mereka Ngakunya Masih Lajang, Ustaz Subki Saksi Nikah Buka Suara