Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Membumikan Agama

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Kemenag Sulsel: Tak Bisa Memberikan Kepastian Hukum Perkawinan

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan nikah siri bisa buat Kartu Keluarga (KK) tetapi Kemenag menyampaikan undang-undang pernikahan tercatat.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun-timur/darullah
Program Membumikan Agama seri ke-9, Tribun Timur bersama Kementrian Agama Sulsel mengulas terkait "Nikah Siri Pun Saat Ini Sudah Bisa Dapat Kartu." 

Itulah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pencatatan pernikahan.

Mesti diketahui bahwa prosedur nikah itu masih ada tahapan-tahapannya dan syarat-syarat tertentu.

"Agar kita tidak gampang soal bagaimana nikah siri, ataukah nikah tidak tercatat," kata Tonang.

“Ini mesti kita sosialisasikan kepada masyarakat, semua publik bahwa penting dipahamii soal prosedur nikah. Tentu kami di Kementrian Agama mendorong itu, terkait syarat nikah dan prosedur nikah,” tandasnya.

Baca juga: Kisah Pria Pengangguran Punya 107 Istri dan Masih Ingin Nikah Lagi, Sebut Poligami Permintaan Tuhan

Sementara Kasi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Andi Muh Rezki Darma menjelaskan secara terperinci terkait syarat nikah dan prosedur nikah.

Pihaknya mengatakan beberapa waktu lalu telah mendengar penyampaian dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait nikah siri sudah bisa dapat kartu.

“Terkait hal itu, paling tidak kartunya yang harus dipertegas,” ujarnya.

“Ini merupakan satu langkah yang dilakukan oleh Dukcapil sebagai Instansi Pemerintah yang berwewenang untuk mencatat sebagai warga negara yang ada di Negara Republik Indonesia,” kata Rezki.

“Perlu kita pahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka setiap warga negara yang melakukan perbuatan hukum harus memiliki dokumentasi atau dicatat,” terangnya.

Pernikahan dalam aturan hukum RI adalah perbuatan hukum, sehinga diatur pada undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.

Dari Undang-Undang ini pada pasal 1 terkait tujuan dari pernikahan itu yang mana bertujuan untuk membangun keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Baca juga: Viral Video Pria Sewa Rumah Setelah Nikah, Baru Terungkap Ternyata Milik Orang Dekat

Kemudian dipertegas dengan pasal 2, lanjutnya,  yang terdiri dari dua ayat. Ayat pertama menegaskan tentang pernikahan itu didasarkan pada agama, keyakinan atau kepercayaannya, dan pasal dua dicatat dengan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi kedua ayat ini bukan pada pasal yang terpisah. Tapi merupakan satu kesatuan. Jadi alangkah naifnya jika kedua ayat ini dipenggal-penggal. Ayat satu dan dua adalah satu kesatuan yang merupakan sepaket.

“Olenya itu maka dari amanat yang ada dari pasal 2 itu, Kementrian agama melalui Peraturan Kementerian Agama nomor 20 tahun 2019 memberikan petunjuk tentang pencatatan pernikahan bagi masyarakat muslim,” imbuhnya.

“Kalau terkait saudara-saudara kita yang diluar muslim, ada juga diatur tergantung ketentuan agamanya masing-masing,” katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved