Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Membumikan Agama

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Kemenag Sulsel: Tak Bisa Memberikan Kepastian Hukum Perkawinan

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan nikah siri bisa buat Kartu Keluarga (KK) tetapi Kemenag menyampaikan undang-undang pernikahan tercatat.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun-timur/darullah
Program Membumikan Agama seri ke-9, Tribun Timur bersama Kementrian Agama Sulsel mengulas terkait "Nikah Siri Pun Saat Ini Sudah Bisa Dapat Kartu." 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan nikah siri bisa buat Kartu Keluarga (KK).

Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran.

Hanya saja, pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.

Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.

“Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihak Dinas Dukcapil akan membantu penuh.

Baca juga: Lihat Video Istri Promosikan Poligami, Suami Minta Nikah Lagi

Sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.

 “Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” ucapnya.

SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.

Menanggapi itu, Kementerian Agama Sulsel menyampaikan pandangannya dalam Program Membumikan Agama seri ke-9, mengulas terkait "Nikah Siri Pun Saat Ini Sudah Bisa Dapat Kartu".

Hadir langsung sebagai pembicara yakni Kabid Urais Kemenag Agama Sulsel, M Tonang Cawidu dan Kasi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Andi Muh Rezki Darma

Kepala Bidang Urais Kemenag Sulsel, M Tonang Cawidu mengatakan berdasarkan undang-undang semua warga negara mesti terlayani.

“Persoalan pernikahan yang tidak tercatat, ini memang domainnya di instansi Disdukcapil bahwa nikah siri ini tidak tercatat. Meski tidak tercatat semua melalui data kenegaraan,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kebelet Nikah, Pria Ini Apes Gegara Istrinya Punya Obsesi Aneh di Ranjang, Fakta di Baliknya

“Terkait bagaimana pernikahannya bisa tercatat tentu harus melalui prosedur yang ada di Kementrian Agama,” jelasnya.

Tentu prosedur Kementrian Agama, kata Muh Tonang, berdasar pada UU Nomor 1 tahun 1974 diperbaharui Nomor 90 tahun 2019.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved