Membumikan Agama
Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Kemenag Sulsel: Tak Bisa Memberikan Kepastian Hukum Perkawinan
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan nikah siri bisa buat Kartu Keluarga (KK) tetapi Kemenag menyampaikan undang-undang pernikahan tercatat.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan nikah siri bisa buat Kartu Keluarga (KK).
Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran.
Hanya saja, pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.
“Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihak Dinas Dukcapil akan membantu penuh.
Baca juga: Lihat Video Istri Promosikan Poligami, Suami Minta Nikah Lagi
Sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.
“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” ucapnya.
SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
Menanggapi itu, Kementerian Agama Sulsel menyampaikan pandangannya dalam Program Membumikan Agama seri ke-9, mengulas terkait "Nikah Siri Pun Saat Ini Sudah Bisa Dapat Kartu".
Hadir langsung sebagai pembicara yakni Kabid Urais Kemenag Agama Sulsel, M Tonang Cawidu dan Kasi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Andi Muh Rezki Darma
Kepala Bidang Urais Kemenag Sulsel, M Tonang Cawidu mengatakan berdasarkan undang-undang semua warga negara mesti terlayani.
“Persoalan pernikahan yang tidak tercatat, ini memang domainnya di instansi Disdukcapil bahwa nikah siri ini tidak tercatat. Meski tidak tercatat semua melalui data kenegaraan,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kebelet Nikah, Pria Ini Apes Gegara Istrinya Punya Obsesi Aneh di Ranjang, Fakta di Baliknya
“Terkait bagaimana pernikahannya bisa tercatat tentu harus melalui prosedur yang ada di Kementrian Agama,” jelasnya.
Tentu prosedur Kementrian Agama, kata Muh Tonang, berdasar pada UU Nomor 1 tahun 1974 diperbaharui Nomor 90 tahun 2019.
Itulah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pencatatan pernikahan.
Mesti diketahui bahwa prosedur nikah itu masih ada tahapan-tahapannya dan syarat-syarat tertentu.
"Agar kita tidak gampang soal bagaimana nikah siri, ataukah nikah tidak tercatat," kata Tonang.
“Ini mesti kita sosialisasikan kepada masyarakat, semua publik bahwa penting dipahamii soal prosedur nikah. Tentu kami di Kementrian Agama mendorong itu, terkait syarat nikah dan prosedur nikah,” tandasnya.
Baca juga: Kisah Pria Pengangguran Punya 107 Istri dan Masih Ingin Nikah Lagi, Sebut Poligami Permintaan Tuhan
Sementara Kasi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Andi Muh Rezki Darma menjelaskan secara terperinci terkait syarat nikah dan prosedur nikah.
Pihaknya mengatakan beberapa waktu lalu telah mendengar penyampaian dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait nikah siri sudah bisa dapat kartu.
“Terkait hal itu, paling tidak kartunya yang harus dipertegas,” ujarnya.
“Ini merupakan satu langkah yang dilakukan oleh Dukcapil sebagai Instansi Pemerintah yang berwewenang untuk mencatat sebagai warga negara yang ada di Negara Republik Indonesia,” kata Rezki.
“Perlu kita pahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka setiap warga negara yang melakukan perbuatan hukum harus memiliki dokumentasi atau dicatat,” terangnya.
Pernikahan dalam aturan hukum RI adalah perbuatan hukum, sehinga diatur pada undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.
Dari Undang-Undang ini pada pasal 1 terkait tujuan dari pernikahan itu yang mana bertujuan untuk membangun keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Baca juga: Viral Video Pria Sewa Rumah Setelah Nikah, Baru Terungkap Ternyata Milik Orang Dekat
Kemudian dipertegas dengan pasal 2, lanjutnya, yang terdiri dari dua ayat. Ayat pertama menegaskan tentang pernikahan itu didasarkan pada agama, keyakinan atau kepercayaannya, dan pasal dua dicatat dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi kedua ayat ini bukan pada pasal yang terpisah. Tapi merupakan satu kesatuan. Jadi alangkah naifnya jika kedua ayat ini dipenggal-penggal. Ayat satu dan dua adalah satu kesatuan yang merupakan sepaket.
“Olenya itu maka dari amanat yang ada dari pasal 2 itu, Kementrian agama melalui Peraturan Kementerian Agama nomor 20 tahun 2019 memberikan petunjuk tentang pencatatan pernikahan bagi masyarakat muslim,” imbuhnya.
“Kalau terkait saudara-saudara kita yang diluar muslim, ada juga diatur tergantung ketentuan agamanya masing-masing,” katanya.
Dalam Peraturan Kementrian Agama 2020 tahun 2019 itu, pasal duanya ayat satu dua dan tiga memanag menegaskan bagi laki-laki dan perempuan muslim itu pernikahannya dicatat.
Kemudian dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan untuk saudara kita yang non muslim itu dicatat oleh kantor Dukcapil.
Kemudian untuk pasal ketiganya, lebih lanjut Rezki, itu menjelaskan tentang runutnnya yang meliputi permohonan kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pencatatan perniahan dan penyerahan buku nikah. Ini adalah proses yang diatur oleh undang-undang.
“Jadi kalau tidak ada langkah seperti ini oleh warga negara yang akan melangsungkan pernikahan, maka menjadi polemic yang sering kita bicarakan. Karena dari proses pendaftaran nikah itu, masih kehendak. Namanya direncanakan sehingga setelah persyaratan dokumennya dipenuhi, maka petugas di KUA atau penghulu akan memerikasanya secra detail,” pungkasnya.
“Begitu kami ingin menjamin bahwa pernikahan itu memang betul-betul terhindar dari adanya halangan atau kekurangan hukum, baik hukum agama maupun perundangan-undangan yang berlaku. Maka ada tahapan pemeriksaan yang ketat,” tegasnya.
Baca juga: Viral Video Pria Sewa Rumah Setelah Nikah, Baru Terungkap Ternyata Milik Orang Dekat
“Kemudian tahap selanjutnya adalah pengumuman, ini juga diatur yang sekurang-kurangnya 10 hari kerja. Apa tujuannya ada masa pengumuman, boleh jadi dalam peroses ini masih ada ha-hal yang harus dilengkapi,” ungkapnya.
Setelah semuanya bisa dipastikan aman, kata Rezki, maka dilukanlah pencatatan pernikahan tersebut.
Inilah esensi dari pernikahan yang dicatat, karena hadir penghulu dan petugas KUA yang juga ada dokumen yang disertakan untuk dijadikan bukti primer dari sebuah peristiwa tersebut.
”Dan kemudian setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka diberikanlah bukti fisik dari negara yaitu buku nikah bukan kartu nikah, jadi tidak ada kartu dalam sistem regulasi kita untuk persoalan nikah,” lebih tegasnya.
“Olehnya itu terkait kabar yang kita dengar beberapa waktu lalu, tentunya pihak Dukcapil lebih tahu dan lebih paham terkait apa yang melatar belakangi terkait apa yang disampaikan pada publik bahwa di dalam kartu keluarga dicantumkanlah kreteria nikah belum tercatat,” paparnya.
“Dalam pertemuan kami dengan pemerhati perempuan maupun perlindungan anak, dan dinas terkait setelah dilakukan analisis terkait hal itu, lebih mengedepankan pada penerbitan akte kelahiran seorang anak dari hasil nikah siri tersebut,” terangnya.
Dari pesoalan tersebut, lebih lanjutnya, maka Dukcapil boleh menerbitkan akte lahir anak tersebut. Karena akan disebutkan nama orang tuanya.
Namun ada sedikit yang perlu menjadi perhatian bagi teman-teman pemerhati ini bahwa dalam akta itu ada frase bahwa pernikahan yang dimaksud itu adalah pernikahan yang belum tercatat di konsideran akta kelahiran itu.
“Harapannya bagi pelaku pernikahan yang belum tercatat, itu diharapkan mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya yang disebut isbad nikah, agar mendapatkan buku nikah. Namun permohonan isbad nikah itu tidak selamanya dikabulkan, boleh saja ditolak karna tidak bersyarat untuk disahkan,” harapnya.
Ia juga menyampaikan, ketika nikah siri terjadi maka kementerian tak bisa memberikan kepastian hukum. (TribunTimur.com/darullah)
Baca juga: Leslar Gak Jujur? Pihak KUA Sebut Mereka Ngakunya Masih Lajang, Ustaz Subki Saksi Nikah Buka Suara