Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Lima Tuntutan Asosiasi LBH APIK Soal Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa Anak di Lutim

Mabes Polri menurunkan tim audit atas kinerja Polres Luwu Timur dan menyampaikan siap mengusut kembali kasus tersebut.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/
Screenshot postingan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'/Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/ 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus kekerasan seksual diduga dilakukan ayah kandung kepada tiga anaknya menjadi perhatian publik.

Itu setelah Polres Luwu Timur menghentikan proses penanganan perkaranya karena dinyatakan kurang cukup bukti.

Dugaan rudapaksa  tiga anak bawah umur mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

RS melaporkan SA telah memrudapksa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4). 

Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.

Mabes Polri pun dalam pernyataannya telah menurunkan tim audit atas kinerja Polres Luwu Timur dan menyampaikan siap mengusut kembali kasus tersebut.

Namun menunggu bukti baru.

Menunggu alat bukti baru akan menjadi persoalan, karena bila ditilik lebih jauh dalam kasus ini semestinya dapat menggunakan dan memperkuat alat bukti yang telah ada. 

Selain kasus tersebut, baru-baru ini Mahkamah Syariah Aceh memutus bebas seorang ayah yang  melakukan perkosaan terhadap anaknya dengan menyimpulkan hasil visum tidak menjadi alat bukti yang cukup.

Kedua kasus tersebut merupakan cerminan dari banyaknya kasus-kasus lain mengenai fakta rumitnya proses penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Alat bukti dalam proses hukum kekerasan seksual menjadi hambatan sehingga kasus-kasus terhenti karena masih belum secara khusus mengakomodasi perspektif dan  pengalaman korban kekerasan seksual. 

Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama 16 kantor LBH APIK dalam siaran persnya diterima Rabu (13/10/2021) malam terkait "Darurat Pespektif Keberpihakan pada Korban Kekerasan Seksual dalam Penanganan Kasus, Hambatan Nyata Keadilan” 

LBH APIK mencatat minimnya perspektif keberpihakan pada korban dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual baik dari ketiga kasus tersebut maupun dari pengalaman LBH APIK.

Yaitu dalam penanganan kasus, telah menjadi salah satu faktor penghambat yang serius dalam terpenuhinya hak atas perlindungan dan keadilan bagi korban.

Terlebih lagi, dalam kedua kasus tersebut, korban adalah anak yang secara jelas perlindungnnya dalam proses hukum dalam UU No 23 tahun 2002 beserta perubahannnya dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak (SPPA). 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved